Kemenhub Izinkan Kapal Perintis KM Sabuk Nusantara 34 dan 60 Angkut Ternak di Maluku Barat Daya

KM Sabuk Nusantara 34 dan KM Sabuk Nusantara 60 akan mengangkut ternak di wilayah penghasil kambing ternak yaitu Pulau Kisar, Moa, Letti dan Sermata. Daerah-daerah tersebut merupakan penyuplai kebutuhan ternak di Maluku.

oleh Arief Rahman H diperbarui 13 Mar 2023, 18:30 WIB
Sebanyak 2 kapal perintis KM Sabuk Nusantara 34 dan KM Sabuk Nusantara 60 bisa angkut hewan ternak masyarakat di wilayah Maluku Barat Daya. (Dok Kemenhub)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan kebijakan yang mengizinkan dua kapal perintis yaitu KM Sabuk Nusantara 34 dan KM Sabuk Nusantara 60 melayani angkutan ternak. Dalam kebijakan ini kedua kapal perintis ini bisa mengangkut hewan ternak masyarakat di wilayah Maluku Barat Daya.

Kebijakan tersebut bersifat sementara untuk memenuhi tingginya permintaan masyarakat terhadap layanan angkutan ternak di daerah Maluku Barat Daya menjelang Hari Besar Keagamaan dan Nasional (HBKN) terutama memasuki Bulan Ramadhan 1444 H.

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Capt. Hendri Ginting menjelaskan, pemberian izin ini untuk menindaklanjuti permohonan masyarakat atas tingginya kebutuhan angkutan khusus ternak di wilayah Tertinggal, Terpencil, Terluar dan Perbatasan (3TP).

"Maka diambil kebijakan untuk kapal perintis dapat mengangkut ternak," terang Capt. Hendri Ginting dikutip dari keterangan tertulis, Senin (13/3/2023).

Kedepannya, ia berharap Dinas Peternakan Provinsi dan Pemerintah Provinsi setempat agar mengusulkan trayek kapal khusus ternak kepada Kementerian Pertanian yang kemudian diteruskan kepada Kementerian Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Laut, sehingga kedepan kebutuhan layanan angkutan khusus ternak dapat difasilitasi oleh kapal khusus ternak milik Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

“Atas kebijakan tersebut, masyarakat berterima kasih kepada Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Laut karena ternak mereka dapat diangkut dan dijual ke daerah lain sehingga roda perekonomian masyarakat dapat berputar. Namun kami ingatkan agar petugas pelabuhan, operator kapal, dan pemilik ternak tetap mengutamakan keselamatan, kenyamanan penumpang dan kebersihan serta mengutamakan animal walfare dalam proses penanganan hewan ternak di atas kapal,” ujarnya.

 


Pemerintah Mendengar

Sebanyak 2 kapal perintis KM Sabuk Nusantara 34 dan KM Sabuk Nusantara 60 bisa angkut hewan ternak masyarakat di wilayah Maluku Barat Daya. (Dok Kemenhub)

Lebih lanjut ia menambahkan dengan kebijakan tersebut, menunjukan bahwa Pemerintah mendengar, melakukan aksi konkrit dan menjawab permintaan masyarakat dengan cepat.

"Inilah yang dinamakan Pemerintah hadir untuk kesejahteraan masyarakat," ujarnya.

Ia juga mengatakan bahwa pelayanan keperintisan terus ditingkatkan untuk membuka konektivitas di wilayah 3TP, pelayaran perintis tidak hanya mengangkut penumpang, namun juga barang yang terintegrasi dengan program Tol Laut.

“Kami berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan keperintisan untuk membuka keterisolasian di wilayah 3TP dengan memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat”, kata nya.

Sebagai informasi dua kapal yang akan mengangkut ternak adalah KM Sabuk Nusantara 34 dan KM Sabuk Nusantara 60, wilayah penghasil kambing ternak yaitu Pulau Kisar, Moa, Letti dan Sermata. Daerah-daerah tersebut merupakan penyuplai kebutuhan ternak di Maluku.

Infografis Vaksinasi PMK Hewan Ternak Digencarkan Jelang Idul Adha. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya