Liputan6.com, Jakarta - RK (37) warga negara Ukraina dan MZN (31) warga negara Suriah tertangkap usai membeli kartu tanpa penduduk (KTP) Indonesia dan kartu keluarga berkewarganegaran Indonesia di Bali. Modus yang digunakannya pun sama, yaitu membayar sejumlah uang dengan rentang Rp 8 juta - Rp 10 juta untuk mendapatkan hal tersebut.
Proses pembuatan KTP berlangsung selama satu minggu di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Denpasar. Mereka ditangkap saat operasi intelijen imigrasi yang curiga atas keberadaan turis di sebuah vila di Kuta.
Advertisement
Kejadian ini lantas mengundang perhatian Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Politikus NasDem ini dengan tegas meminta imigrasi dan polisi, khususnya Polda Bali, untuk mengusut tuntas kasus dugaan ‘jual-beli’ identitas kewarganegaraan ini.
“Saya minta imigrasi dan Polda Bali bertindak tegas tangani kasus ini. Jangan sampai ‘jual-beli’ kewarganegaraan ini dibiarkan begitu saja dan dianggap hal lumrah. Banyak sekali resiko jangka panjang jika hal tersebut dibiarkan. Jadi tolong usut oknum-oknum yang diduga bermain, baik itu di desa, kecamatan, hingga Dukcapil. Sebab saya juga tidak yakin jika hanya ada dua (kasus), kebetulan saja itu yang baru terbongkar,” ujar Sahroni dalam keterangan (13/3/23).
Sahroni sangat menyayangkan para oknum yang dengan sengaja menjual kewarganegaraan Indonesia dengan ‘murah’, hanya dengan uang. Lebih lanjut, Sahroni juga menyoroti terkait maraknya aksi ‘ugal-ugalan’ WNA di Pulau Dewata belakangan ini. Dirinya ingin para turis tetap patuh terhadap seluruh aturan hukum di Indonesia.
“Belakangan ini juga marak sekali para turis melakukan hal semena-mena di Bali. Tanpa mengurangi esensi kenyamanan berwisata, saya kira kepolisian tetap harus tegas dan tertib soal aturan, mau itu soal berkendara, identitas, dan lain sebagainya. Beri sosialisasi soal aturan hukum di Indonesia kepada mereka (WNA). Jadi kalau sudah begitu, jangan sampai ada perbedaan perlakuan antara turis lokal dan luar, tidak baik nantinya,” pungkas Sahroni.
Turis Dilarang Sewa Motor
Gubernur Bali I Wayan Koster memutuskan melarang turis asing atau warga negara asing (WNA) yang melakukan perjalanan wisata di Bali untuk menyewa atau rental motor. I Wayan Koster mengemukakan hal itu saat menggelar konferensi pers di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali, Denpasar, Minggu, 12 Maret 2023.
Gubernur Bali mengatakan bahwa pemprov setempat telah memiliki sejumlah peraturan yang mengatur tentang WNA melalui peraturan Gubernur Bali mengenai tata kelola pariwisata di provinsi ini, termasuk larangan bagi WNA untuk menggunakan kendaraan bermotor.
"Jadi, para wisatawan atau turis asing itu harus berpergian jalan menggunakan mobil-mobil dari travel agent. Tidak diperbolehkan lagi menggunakan kendaraan yang bukan dari travel agent. Pinjam atau sewa itu tidak diperbolehkan lagi," ucapnya.
Berdasarkan hasil penindakan Polda Bali, ditemukan banyak wisatawan, khususnya wisatawan mancanegara (wisman), melanggar aturan lalu lintas. Bentuk pelanggarannya mulai dari tidak pakai baju saat berkendara, tidak pakai helm, mengubah nomor polisi kendaraan, sampai tidak memiliki SIM.
Menurut Gubernur Koster, perubahan aturan tersebut baru berlaku pada 2023 pascapandemi Covid-19 untuk membenah sistem pariwisata yang tidak hanya berorientasi pada jumlah kunjungan wisata setiap tahunnya, tetapi mempertahankan pariwisata yang berbudaya.
Koster berharap dengan berlakunya kebijakan yang baru pada tahun ini, pariwisata Bali menjadi lebih berkualitas dengan penegakan hukum dan aturan, khususnya bagi wisatawan mancanegara. Kebijakan tersebut, diharapakan dapat dieksekusi pada tahun ini mengingat pada tahun sebelumnya pariwisata Bali sepi karena tidak ada kunjungan wisatawan.
"Mengapa sekarang? Karena kami sedang berbenah sekarang ini karena waktu pandemi, enggak berlakukan itu karena turisnya enggak ada. Sekarang mulai ramai lagi dan ditata," terangnya, dilansir dari Antara, Minggu, 12 Maret 2023.
Advertisement