Angkasa Pura I dan Karyawan Teken Perjanjian Kerja Bersama, Menaker: Bukti Hubungan Kerja Bisa Harmonis

PT Angkasa Pura I dengan serikat pekerja dan asosiasi pekerja menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ke-8 periofe 2023-2025.

oleh Arief Rahman H diperbarui 13 Mar 2023, 19:30 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah hadir dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ke-8 periofe 2023-2025 antara PT Angkasa Pura I dengan serikat pekerja dan asosiasi pekerja. (Dok Kemnaker)

Liputan6.com, Jakarta PT Angkasa Pura I dengan serikat pekerja dan asosiasi pekerja menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ke-8 periofe 2023-2025. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menilai ini bukti hubungan kerja yang harmonis antara perusahaan dan pekerja.

Ida menilai, proses penyusunan PKB antara manajemen Angkasa Pura I dan serikat pekerja yang cenderung tak butuh waktu lama jadi penanda baik. Khususnya mengenai hubungan antara manajemen perusahaan dan para pekerjanya.

"Proses penyusunan menurut saya tidak terlalu panjang, itu artinya memang selama ini hubungan antara manajemen dengan serikat pegawai sudah sangat cair sehingga proses pembahasan Perjanjian Kerja Bersama berjalan dengan baik," kata Ida dalam keterangannya, Senin (13/3/2023).

Dia menilai, hubungan industrial yang berjalan secara kondusif dan harmonis adalah jika mampu mempertemukan dua kepentingan dalam satu kerja sama bersama. Ini yang menurutnya tercermin dari penandatanganan PKB di AP I.

"PKB yang ditandatangani hari ini maknanya luar biasa, dalam membangun hubungan industrial yang harmonis. Dengan adanya payung hukum yang kuat untuk melakukan hubungan kerja antara manajemen dengan Serikat Pekerja maupun Asosiasi karyawan," bebernya.

Informasi, penandatanganan PKB merupakan upaya bersama antara perusahaan dengan serikat pegawai dalam rangka meningkatkan kesejahteraan karyawan serta untuk kemajuan perusahaan.

Penandatanganan PKB dilaksanakan di Jakarta, Senin (13/3/2023), oleh Direktur Utama PT Angkasa Pura I Faik Fahmi bersama dengan Ketua Umum Serikat Pekerja Angkasa Pura I Jemmy J. Pongoh dan Ketua Umum Asosiasi Karyawan Angkasa Pura I Zulkifli.

Penandatanganan PKB juga disaksikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Ida Fauziyah dan turut hadir Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indah Anggoro Putri dan Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Dinar Titus Jogaswitani.

 


Kali Pertama

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah hadir dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ke-8 periofe 2023-2025 antara PT Angkasa Pura I dengan serikat pekerja dan asosiasi pekerja. (Dok Kemnaker)

Direktur Utama PT Angkasa Pura I Faik Fahmi menyebut ini adalah kali pertama penandatanganan PKB disaksikan langsung oleh Menaker. Dia juga turut mengapresiasi jajaran serikat pekerja dan asosiasi pekerja di lingkungan AP I.

"Ini merupakan pertama kalinya penandatanganan PKB disaksikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan. Kami dari Angkasa Pura I sangat berterima kasih terhadap kehadiran Ibu Menteri Ketenagakerjaan. Kami juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan PKB ini, baik dari pengurus perusahaan, serikat pegawai, dan pihak terkait lainnya," ujarnya.

"Penandatanganan PKB ini merupakan bagian dari komitmen Angkasa Pura I untuk dapat memberikan layanan terbaik bagi pelanggan, sekaligus dalam rangka meningkatkan produktivitas kerja, dan mengoptimalkan potensi sumber daya terutama sumber daya manusia yang ada di perusahaan," sambung Faik.

Sebelum dilakukan penandatanganan, Perjanjian Kerja Bersama antara Angkasa Pura I dengan Serikat Pekerja dan Asosiasi Karyawan telah melewati sejumlah tahapan, dimulai dari proses verifikasi keanggotaan pegawai yang dilakukan pada 20-21 Juni 2022, kemudian dilanjutkan dengan perumusan draft PKB oleh manajemen pada 26-28 Juni 2022, serta perundingan PKB pada 11-13 Oktober 2022 oleh pengurus perusahaan dan serikat pegawai.

 


Harapan Pekerja

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah hadir dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ke-8 periofe 2023-2025 antara PT Angkasa Pura I dengan serikat pekerja dan asosiasi pekerja. (Dok Kemnaker)

Ketua Umum Serikat Pekerja Angkasa Pura I Jemmy J. Pongoh menyampaikan harapannya dalam penandatanganan PKB tersebut.

"Dengan ditandatanganinya PKB ini, harapan ke depannya tentunya hubungan industrial yang harmonis, sehingga tercipta kolaborasi yang solid untuk mencapai visi dan misi perusahaan. Perusahaan dan pekerja dapat melalui dan mengatasi tantangan yang ada, sebagaimana kita telah bersama-sama menghadapi, bahkan melewati tantangan akibat pandemi Covid-19," ujarnya.

Sedangkan Ketua Umum Asosiasi Karyawan Angkasa Pura I Zulkifli menyampaikan pentingnya hubungan yang harmonis antara perusahaan dengan pekerja.

"Kepentingan perusahaan harus menjadi bagian yang utama, di mana di dalamnya adalah kami para pegawai tetap selalu mendukung kebijakan-kebijakan yang dilakukan oleh manajemen, yang tentunya berpihak kepada karyawan dan untuk kepentingan kesejahteraan karyawan dan keluarganya," ucap Zulkifli.

Infografis 6 Pasal Sorotan UU Cipta Kerja (Liputan6.com/Triyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya