PPATK Setor Lagi Laporan Dugaan Pencucian Uang di Kemenkeu ke Sri Mulyani

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali menyetor sejumlah hasil analisis terhadap dugaan transaksi bermasalah di Kementerian Keuangan.

oleh Arief Rahman H diperbarui 13 Mar 2023, 20:45 WIB
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali menyetor sejumlah hasil analisis terhadap dugaan transaksi bermasalah di Kementerian Keuangan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali menyetor sejumlah hasil analisis terhadap dugaan transaksi bermasalah di Kementerian Keuangan. Termasuk beberapa indikasi adanya pencucian uang yang dilakukan oknum di lingkungan Kemenkeu.

Diketahui, kabar terbaru adalah adanya dugaan transaksi bermasalah hingga Rp 300 triliun di Kemenkeu. Awalnya kabar itu diungkap oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD mengacu analisis PPATK.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan yang disampaikan adalah rekapitulasi data Informasi Hasil Analisis (IHA), Hasil Analisis (HA), dan Hasil Pemeriksaan (HP) kepada Kementerian Keuangan. Termasuk dengan rangkaian penanganan kasus yang berindikasikan tindak pidana pencucian uang. Kerja sama dan koordinasi berupa pertukaran informasi dan hal lainnya terus dilakukan.

“Secara rutin PPATK dan Kemenkeu selalu berkoordinasi dalam melaksanakan tugas dan fungsi kita masing-masing, tidak terbatas hanya pada isu tertentu saja,” ungkap Ivan dalam keterangannya, Senin (13/3/2023).

“PPATK akan selalu melakukan langkah-langkah kolaboratif yang efektif untuk penanganan seluruh informasi yang telah disampaikan” tambah Ivan.

Hasil Analisis

Dia menyebut, rekapitulasi yang disampaikan pada Senin, 13 Maret 2023 adalah daftar seluruh dokumen Informasi Hasil Analisis beserta jumlah nilai nominal yang terindikasi terkait dengan TPPU. Sebagaimana tertuang dalam data individual masing-masing kasus yang telah kami sampaikan sepanjang kurun waktu 2009-2023.

"Penanganan data serta pemenuhan permintaan informasi dari Kementerian Keuangan RI oleh PPATK, senantiasa kami prioritaskan khususnya dalam rangka membantu penerimaan negara serta mendukung Kementerian Keuangan RI untuk memperkuat akuntabilitas kinerja sebagai bendahara negara," ungkapnya.

Analisis merupakan kegiatan meneliti secara mendalam atas laporan transaksi mencurigakan dan / atau laporan lainnya serta informasi yang diperoleh PPATK dalam rangka menemukan atau mengidentifikasi tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana lainnya.

Hasil Analisis adalah penilaian akhir dari analisis yang dilakukan secara independen, objektif dan profesional untuk ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan atau disampaikan kepada penyidik atau Kementerian/Lembaga dan pihak-pihak lainnya yang berwenang.

 


Transaksi Rp 300 Triliun

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Diberitakan sebelumnya, Polemik transaksi janggal pencucian uang hingga Rp 300 triliun pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus bergulir. Asal muasal polemik ini dilempar oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Namun ternyata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan belum menerima data transaksi janggal pegawai Kementerian Keuangan senilai Rp 300 triliun dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Terbaru, Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Kementerian Keuangan dan PPATK akan mengagendakan pertemuan bersama. Pertemuan ini untuk menelisik data transaksi janggal Rp 300 triliun tersebut.

 


Bakal Bertemu

Gedung PPATK (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi dan Informasi, Yustinus Prastowo mengatakan, pertemuan tersebut juga akan dihadiri oleh aparat penegak hukum.

Pertemuan ini merupakan upaya proaktif dari karena Kementerian Keuangan. Sebab, hingga saat ini Kementerian Keuangan belum mendapatkan penjelasan utuh dari PPATK mengenai asal usul total transaksi Rp 300 triliun.

"Sampai saat ini kami masih berkomunikasi dengan PPATK, tapi belum dapat bertemu secara langsung sehingga belum mendapatkan penjelasan secara rinci yang Rp 300 triliun," ujar Yustinus di Kementerian Keuangan, Senin (13/3/2023).

Yustinus juga menuturkan bahwa temuan dari PPATK ini sangat penting bagi Kementerian Keuangan untuk menindaklanjuti jika terdapat pegawai-pegawai yang memiliki transaksi mencurigakan.

"Kami juga membangun komunikasi dengan PPATK agar mendapat penjelasan lebih awal. Sehingga jika ada kesesuaian akan lebih mudah dalam tindak lanjut," ucapnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya