Polisi Ungkap Alasan Ammar Zoni Direhab: Proses Hukum Tetap Berjalan

Ammar Zoni tetap diproses hukum meski dirinya menjalani rehabilitasi di Lido.

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Mar 2023, 10:30 WIB
Ammar Zoni kembali terbelit kasus narkoba. (Tangkapan layar program Hot Shot, YouTube/ SCTV)

Liputan6.com, Jakarta Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Ahmad Ardhy, mengungkap alasan Ammar Zoni dan kedua rekannya, M dan RH direhab. Ketiga tersangka diketahui sudah dibawa ke pusat rehabilitasi Lido, Jawa Barat.

Ardhy mengatakan, berdasarkan hasil dari pemeriksaan ketiga tersangka, penyidik mengambil kesimpulan atas kasus ini. Setidaknya ada tiga poin yang membuat Ammar Zoni beserta kedua rekannya direhab.

"Dari hasil pemeriksaan tersebut, kami dari penyidik mengambil kesimpulan. Pertama, ketiga tersangka tidak terlibat peredaran jaringan narkoba," kata Achmad Ardhy di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (13/3/2023).

"Kedua, ketiganya itu adalah murni sebagai pengguna narkoba. Artinya mereka adalah korban penyalahgunaan narkoba," tambah Ardhy.

 


Mahkamah Agung

"Ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar," kata Kombes Ade Ary Syam Indradi.[KapanLagi.com/Bayu Herdianto]

Sementara itu, kata Ardhy, keputusan rehab ini mengacu pada peraturan SEMA Mahkamah Agung, tentang jumlah barang bukti narkoba, sabu. 

"Maka kami dari penyidik mengambil kesimpulan terhadap ketiga tersangka AZ, RH dan M kita lakukan assessment dan rehabilitasi," jelas Ardhy.

 


Rehabilitasi

"Saya minta maaf kepada keluarga saya. Saya mau minta maaf ke masyarakat semuanya yang sudah kecewa terhadap saya," sambung Ammar. [KapanLagi.com/Bayu Herdianto]

Ardhy mengungkapkan, per hari ini Ammar Zoni dan kedua tersangka lainnya sudah dibawa ke balai rehabilitasi Lido, Jawa Barat. Ketiganya bakal menjalani rehab di sana selama 3 sampai 6 bulan.

"Lido selama 3-6 bulan. Tadi sudah dibawa ketiganya sekitar jam 4 untuk menjalani rehabilitasi di sana," ujar Ardhy.

 


Proses Hukum

Lebih lanjut Ardhy menambahkan, kendati direhab, proses hukum Ammar Zoni dan dua tersangka lainnya tetap berjalan.

"Untuk proses hukum tetap berjalan, sembari mereka melaksanakan asesmen dan rehabilitasi di balai rehabilitasi Lido," pungkas Achmad Ardhy. (M. Altaf Jauhar)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya