Liputan6.com, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyerahkan kembali rekapitulasi data hasil analisis kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pejabat Kemenkeu yang mencapai Rp300 triliun.
Diketahui dugaan transaksi mencurigakan senilai total Rp300 triliun ini terjadi di kalangan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kemenkeu.
Advertisement
"Rekapitulasi yang kami sampaikan kepada Kemenkeu pada hari ini merupakan daftar seluruh dokumen Informasi Hasil Analisis (IHA) beserta jumlah nilai nominal yang terindikasi terkait dengan TPPU sebagaimana tertuang dalam data individual masing-masing kasus yang telah kami sampaikan sepanjang kurun waktu 2009-2023," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam keterangannya, Senin (13/3/2023).
Ivan mengatakan, pihaknya akan memprioritaskan pemberian data hasil analisis kepada Kemenkeu untuk memperkuat akuntabilitas kinerja sebagai bendahara negara. Dia memastikan PPATK siap bekerja sama dengan Kemenkeu dalam hal ini.
"PPATK akan selalu melakukan langkah-langkah kolaboratif yang efektif untuk penanganan seluruh informasi yang telah disampaikan," ucap Ivan Yustiavandana.
Kata Kemenkeu soal Transaksi Mencurigakan Rp300 T
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara soal adanya dugaan transaksi mencurigakan sebesar Rp300 triliun.
Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh, mengaku hingga saat ini belum menerima informasi tersebut. Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan pengecekan lebih lanjut terkait temuan transaksi mencurigakan itu.
"Memang sampai saat ini khususnya Inspektorat Jenderal belum menerima informasinya seperti apa. Nanti akan kami cek," kata Awan Nurmawan kepada Liputan6.com, Kamis (9/3/2023).
Hal serupa juga diungkapkan Staf Ahli Menteri Keuangan Yustinus Prastowo.
Yustinus menyatakan pihaknya masih enggan berkomentar banyak terkait informasi transaksi mencurigakan tersebut, karena belum menerima dengan resmi surat dari PPATK. "Kami belum menerima suratnya, jadi belum bisa berkomentar," ujar Prastowo.
Transaksi Mencurigakan di Kemenkeu Sejak 2009
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md mengungkap adanya transaksi mencurigakan di kalangan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang nilainya mencapai Rp300 triliun. Menurut Mahfud, transaksi mencurigakan tersebut melibatkan 460 orang.
Mahfud mengatakan, transaksi mencurigakan tersebut sudah terjadi sejak 2009. Namun tak ada tindak lanjut dari Kemenkeu.
"Itu tahun 2009 sampai 2023, ada 160 laporan lebih, itu tidak kemajuan informasi. Sudah diakumulasi semua melibatkan 460 orang lebih di kementerian itu. Yang akumulasi terhadap transaksi yang menrucigakan itu bergerak di sekitar 300 triliun. Tapi, sejak tahun 2009," ujar Mahfud dalam keterangannya, Kamis (9/3/2023).
Mahfud menyayangkan transaksi mencurigakan tersebut tak ditindaklanjuti langsung oleh pihak Kemenkeu. Padahal, Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) sudah menyampaikan adanya kejanggalan transaksi itu sejak 2009.
"Sejak 2009, karena laporan tidak diupdate tidak diberi informasi, respons. Kadang kala respons itu muncul sesudah menjadi kasus. Kayak yang Rafael, Rafael itu kasus sudah dibuka, lho ini sudah dilaporkan dulu kok didiemin, baru sekarang," kata Mahfud.
Meski demikian, Mahfud mengapreasiasi gerak cepat Menkeu Sri Mulyani dalam menghadapi polemik ini. Sri Mulyani bahkan langsung memecat Rafael Alun Trisambodo.
"Menurut saya, saya sangat hormat dan salut pada Bu Sri Mulyani yang begitu hebat itu, untuk membersihkan itu, sudah lama, mengambil tindakan cepat, tapi menumpuk sebanyak itu, karena bukan Sri Mulyani itu, ganti menteri sudah empat kali sejak 2009, enggak bergerak dan keirjenan baru memberi laporan kalau dipanggil kali," kata Mahfud.
Advertisement