12 Pesilat Digiring ke Mapolresta Banyuwangi Karena Pengeroyokan, Bawa Pisau Lipat hingga Dobel Stik

Belasan pendekar dari sejumlah perguruan silat di Banyuwangi diamankan aparat kepolisian setempat. Mereka diamankan karena diduga terlibat bentrok berujung pengeroyokan. Total ada 12 pendekar yang diamankan. Beberapa lainnya masih buron.

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 14 Mar 2023, 17:05 WIB
Belasan orang pelaku penganiyaan dari perguruan silat di tangkap Polisi (Hermawan Arifianto/Liputan6.com)

Liputan6.com, Banyuwangi Sebanyak 12 pesilat dari sejumlah perguruan di Banyuwangi diamankan polisi karena bentrok berujung pengeroyokan.

"Total ada 12 oknum pendekar yang berhasil kita amankan. Beberapa yang diamankan masih usia pelajar," kata Wakapolresta Banyuwangi, AKBP Dewa Putu Darmawan, Selasa (14/3/2023).

Dia menyebut insiden itu terjadi di tiga tempat dan waktu yang berbeda. Kejadian pertama berlangsung pada 16 Februari 2023 di wilayah Kecamatan Cluring. Terdapat lima orang pelaku.

Kasus kedua terjadi pada 5 Maret 2023 di Kecamatan Pesanggaran. Ada empat orang pelaku. Terakhir terjadi pada 10 Maret 2023 di Kecamatan Tegalsari. Total ada lima pelaku.

"Sementara motifnya mereka tidak bisa menahan diri. Bahkan ada yang terpengaruh minuman beralkohol tapi kita masih dalami apakah ada motif yang lainya terkait penganiayaan ini," ujarnya.

Atas kejadian tersebut, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti dari tangan para pesilat. Seperti pisau lipat, roti kalung hingga double stick atau ruyung.

"Beberapa alat yang kita amankan ini digunakan oleh para pelaku untuk pengeroyokan," jelas Dewa.

Mesti tidak ada korban jiwa, atas beberapa kejadian tersebut membuat sejumlah korban mengalami luka luka lecet, lebam dan luka robek.

"Untuk proses hukum lebih lanjut, 12 pelaku yang kita amankan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara ini, mereka menjalani pemeriksaan intensip di Polresta Banyuwangi," tegas Dewa.

 


Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Belasan pelaku dikenakan pasal 170 ayat (1) KUHP sub pasal 351 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) tentang penganiayaan.

“Para pelaku  kita jerat dengan pasal penganiyaan, dan teracam hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Infografis Cek Fakta: 6 Tips Cara Identifikasi Hoaks dan Disinformasi di Medsos

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya