Liputan6.com, Jakarta Baru-baru ini Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta menangkap remaja 15 tahun karena diduga terlibat peredaran narkoba. Pelaku yang berinisial RD diduga adalah anak pedangdut senior Lilis Karlina.
Diketahui, anak pedangdut tersebut masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP). Menurut informasi, remaja itu ditangkap di daerah Ciwareng, Babakancikao, Purwakarta, pada Minggu (12/3/2023).
Advertisement
Hingga kini kasus remaja jadi pengedar narkoba itu masih dilakukan penyidikan secara mendalam. Berikut fakta-fakta anak Lilis Karlina terseret kasus narkoba sebagai pengedar, dilansir Liputan6.com dari berbagai sumber, Selasa (14/3/2023).
Mendapat Informasi Dari Masyarakat
Penangkapan RD berawal dari informasi yang beredar di masyarakat. Setelah itu, Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain, langsung memerintahkan jajarannya untuk melakukan penangkapan.Remaja yang diduga anak pedangdut senior Lilis Karlina itu ditangkap di daerah Ciwareng, Babakancikao, Purwakarta, pada Minggu (12/3/2023).
Advertisement
Membeli Secara Online
Kepada jajaran Polres Purwakarta, RD menyebut bahwa dirinya mendapatkan narkoba dari seseorang berinisial I dan membelinya secara daring atau online. Dari situ, RD kemudian menjualnya kembali. Ia melayani pembelian dari daring dan dijual langsung ke pengguna yang datang kepadanya.
Polisi Mengamankan Barang Bukti
Polisi mengamankan barang bukti berupa 925 butir obat jenis Hexymer dan Tramadol sebanyak 740 butir dan 200 butir obat jenis trihexyphenidyl. Ketiga jenis obat itu dilarang diperjualbelikan secara bebas di masyarakat.
Advertisement