Liputan6.com, Jakarta - Empat warga negara asing (WNA) asal Nigeria dan seorang warga Rusia dideportasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham). Deportasi dilakukan lantaran WNA tersebut melebihi masa izin tinggal, sedangkan warga Rusia menyalahgunakan izin tinggal.
Empat WNA asal Nigeria yang dideportasi berinisial SMR (33), COO (25), KMU (31), dan CMI (31). Sedangkan warga Rusia berinisial IZ (29).
Advertisement
Gubernur Bali I Wayan Koster menuturkan, deportasi kepada empat WNA Nigeria karena mereka melebihi masa izin tinggal (overstay), sedangkan warga Rusia karena menyalahgunakan izin tinggal karena membuka usaha tenis di Bali.
Gubernur Bali, Wayan Koster menilai perlu tindakan tegas kepada WNA yang melakukan pelanggaran terhadap norma hukum yang berlaku di Indonesia.
"Ini merupakan warning kepada semua wisatawan yang berkunjung ke Bali agar menghormati budaya Bali dan menghormati hukum yang berlaku di Indonesia," ujar Wayan Koster saat konferensi pers di Kantor Kemenkumham Bali, dikutip dari Antara ditulis Selasa, 14 Maret 2023.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu menuturkan, jajaran imigrasi pada lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali terus bekerja mengawasi orang asing dengan melakukan patroli keimigrasian.
Anggiat menuturkan, pihaknya juga telah memasang imbauan pada titik strategis agar para WNA menaati peraturan hukum yang berlaku di Indonesia. "Apabila terdapat WNA yang melanggar peraturan hukum, kami siap lakukan tindakan tegas seperti deportasi," ujar Anggiat.
Penangkapan WNA Rusia dan Nigeria
Anggiat menuturkan, lima WNA yang ditangkap itu menunjukkan selama ini imigrasi intensif melakukan pengawasan terhadap orang asing.
Adapun kronologi empat WNA asal Nigeria tersebut, saat tim patroli darat keimigrasian Imigrasi Ngurah Rai bersama anggota tim pengawasan orang asing melakukan razia dan menangkap empat WNA itu pada 7 Maret 2023.
Sementara itu, IZ (29) ditangkap pada 3 Maret 2023 oleh tim patroli darat keimigrasian Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim).
Penangkapan IZ berawal dari informasi yang diperoleh oleh tim Inteldakim mengenai aktivitas orang asing yang melatih tenis di Kawasan Kuta Utara. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Bidang Inteldakim, terbukti IZ melakukan kegiatan sebagai pelatih tenis pada sebuah pusat olahraga di Kuta Utara.
Advertisement
Alasan Turis Asing Tak Boleh Lagi Sewa Sepeda Motor saat Wisata di Bali
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Bali mewajibkan turis asing untuk memakai mobil dari travel agen setelah melarang turis asing melakukan perjalanan wisata di Bali untuk sewa atau rental motor. Larangan turis asing menyewa motor di Bali lantaran ditemukan banyak turis asing melanggar aturan lalu lintas.
Berdasarkan hasil penindakan Polda Bali, sejumlah aturan lalu lintas yang dilanggar itu mulai dari tidak pakai baju saat berkendara, tidak pakai helm, hingga tidak ada lisensi untuk berkendara.
Gubernur Bali I Wayan Koster menuturkan, perubahan aturan tersebut baru berlaku pada 2023 setelah pandemi Covid-19 untuk membenah sistem pariwisata yang tidak hanya berorientasi pada jumlah kunjungan wisata setiap tahun, tetapi juga mempertahankan pariwisata yang berbudaya.
I Wayan Koster berharap penerapan aturan yang baru pada 2023, pariwisata Bali menjadi lebih berkualitas dengan penegakan hukum dan aturan, terutama turis asing.
I Wayan menuturkan, aturan tersebut baru dapat dieksekusi pada 2023 mengingat pada tahun sebelumnya pariwisata Bali sepi karena tidak ada kunjungan wisatawan.
"Mengapa sekarang? Karena kami sedang berbenah sekarang ini karena waktu pandemi, enggak berlakukan itu karena turisnya enggak ada. Sekarang mulai ditata," ujar I Wayan Koster, dikutip dari Antara, Senin (13/3/2023) saat gelar konferensi pers di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali, Denpasar, Minggu, 12 Maret 2023.
Ia menuturkan, pemprov setempat telah memiliki sejumlah peraturan yang mengatur tentang warga negara asing melalui peraturan Gubernur Bali mengenai tata kelola pariwisata di provinsi ini.
Hal itu termasuk larangan bagi warga negara asing untuk menggunakan kendaraan bermotor. I Wayan Koster mewajibkan turis asing memakai mobil dari travel agent.
Turis Asing Wajib Pakai Mobil Travel Agent
"Jadi, para wisatawan itu harus berpergian jalan menggunakan mobil-mobil dari travel agent. Tidak diperbolehkan lagi menggunakan kendaraan yang bukan dari travel agent. Pinjam atau sewa itu tidak diperbolehkan lagi," ujar dia.
I Wayan Koster mengatakan, pemprov setempat akan memperketat pengawasan terhadap orang asing yang berwisata di Bali mengingat banyaknya wisatawan yang menyalahgunakan izin tinggal.
Koster menuturkan, pihaknya berserta tim pengawasan orang asing akan menindak tegas wisatawan yang melanggar aturan di Bali.
"Yang mengganggu kenyamanan pariwisata, kenyamanan, keindahan, dan kekayaan budaya Bali, setelah berkoordinasi dengan Kapolda dan Kanwil kemenkumham Bali, untuk melakukan tindakan tegas terhadap para turis, wisatawan, warga negara asing yang tindakannya itu tidak sesuai dengan norma hukum yang berlaku di Indonesia dan budaya yang ada di Bali khususnya," ujar dia.
Advertisement
Pelanggaran Lalu Lintas
Mengutip kanal Lifestyle Liputan6.com, belakangan banyak pelanggaran lalu lintas yang dilakukan sejumlah turis asing di Bali, terutama mereka yang memakai motor sewaan. Beberapa hari lalu misalnya, beredar video yang memperlihatkan seorang WNA mengamuk saat hendak ditilang polisi dan viral di media sosial pada Kamis, 9 Maret 2023.
Wanita WNA itu ditilang karena tidak menggunakan helm saat berkendara. Melalui video yang dibagikan akun Instagram @unikinfo_id seorang wanita yang mengendarai sepeda motor Vespa Primavera itu tidak terima ditilang karena merasa sudah lama tinggal di Indonesia. Ia bahkan terlihat bersikeras sampai menunjuk-nunjuk wajah petugas.
"Saya sudah di sini 23 tahun," ucapnya dengan nada tinggi. Tak menghiraukan ucapan wanita itu, petugas memintanya untuk menepikan kendaraannya, karena keributan yang ia buat telah menyebabkan arus lalu lintas di sekitar lokasi macet.