Buron 3 Tahun, Pembacok Sopir Taksi Online di Tangerang Ditangkap Polisi

Modus penganiayaan tersebut karena pelaku ingin menguasai mobil korban. Lantaran korban terus melawan luka yang diderita tidak hanya di leher, namun tangan, pelipis, telapak dan jari mengalami luka sobek sabetan golok.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 14 Mar 2023, 12:24 WIB
Ilustrasi Garis Polisi. (Liputan6.com/Achmad Sudarno)

Liputan6.com, Jakarta Pria bernama Rigos (33), aniaya seorang sopir taksi online bernama Setiadi (43), setelah diantar berkeliling kawasan Tangerang pada tahun 2021 silam. Barulah setelah buron 3 tahun, Rigos ditangkap Polisi.

Menurut keterangan Kapolres Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, kejadian tersebut terjadi pada Minggu, 25 April 2021 jam 01.45 WIB di area Parkiran Mall Tangcity, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

"Kronologis kejadian bermula saat korban mendapatkan order dari pelaku dijemput di daerah Sepatan dengan tujuan daerah Telaga Bestari, Cikupa Kabupaten Tangerang," ungkap Kapolres, Selasa (14/3/2023).

Namun, ditengah perjalanan pelaku malah meminta korban mengantarnya ke Mall Tangerang City, Kota Tangerang. Korbanpun menuruti kemauan pelaku.

"Saat sampai di Parkiran Mall Tangcity tepatnya di ruko Blok D.30-32 pelaku langsung menodongkan sebilah golok ke leher korban, karena korban melawan pelaku langsung membacok korban di bagian leher," jelasnya.

Adapun modus penganiayaan tersebut karena pelaku ingin menguasai mobil korban. Lantaran korban terus melawan luka yang diderita tidak hanya di leher, namun tangan, pelipis, telapak dan jari mengalami luka sobek sabetan golok.

 


Ditangkap di Tempat Karaoke

Penganiaya supir taksi di Tangerang, bernama Rigos (33), ditangkap polisi setelah 3 tahun berstatus buronan.

"Pelaku buron selama 3 tahun, Berdasarkan informasi didapat pada Jum'at (10/3/2023) pelaku sedang berada di tempat karaoke di wilayah Tangcity, kemudian Tim opsnal Resmob yang tengah patroli mendatangi lokasi pelaku berada dan mengamankannya," tutur Kapolres.

Setelah dilakukan interogasi pelaku Rigos mengakui telah melakukan penganiayaan dan percobaan perampokan korban supir taksi online Setiadi pada tiga tahun lalu.

"Saat ini pelaku berada di sel tahanan polres, proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut masih dilakukan, pelaku disangkakan dengan pasal 351 KUHP penganiayaan," pungkasnya.

INFOGRAFIS JOURNAL_Fakta Soal Kejahatan Sosial Enginering yang Bobol Rekening Korban (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya