4 Fakta Rektor Universitas Udayana Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana SPI

Kejaksaan Tinggi atau Kejati Bali menetapkan I Nyoman Gde Antara yang merupakan Rektor Universitas Udayana Bali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI).

oleh Devira Prastiwi diperbarui 14 Mar 2023, 12:32 WIB
Rektor Universitas Udayana Bali I Nyoman Gde Antara ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 - 2022/2023. (www.unud.ac.id)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Tinggi atau Kejati Bali menetapkan I Nyoman Gde Antara yang merupakan Rektor Universitas Udayana Bali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 - 2022/2023.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali Agus Eka Sabana Putra, penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru berdasarkan alat bukti yang ada.

"Pada tanggal 8 Maret 2023 penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan kembali satu orang tersangka, yaitu I Nyoman Gde Antara," ujar Eka, Senin 13 Maret 2023.

Eka mengatakan, penetapan tersangka terhadap orang nomor satu di Universitas Udayana tersebut berdasarkan hasil penyidikan penyidik Pidana Khusus Kejati Bali sejak 24 Oktober 2022.

Sementara itu, Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mengungkap peran sang rektor sehingga masuk dalam pusaran dugaan korupsi sumbangan pengembangan institusi (SPI), dan menjadi tersangka.

"INGA berperan dan menjabat sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Tahun 2018—2022," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali Agus Eko Purnomo saat mengadakan konferensi pers di halaman Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali, Denpasar, Senin 13 Maret 2023.

Eko menyebut, berdasarkan pemeriksaan alat bukti, keterangan saksi dan hasil audit, rektor Universitas Udayana Gde Antara tersebut ada dugaan merugikan negara sebesar Rp105,39 miliar dan Rp3,94 miliar.

Berikut sederet fakta terkait Kejaksaan Tinggi atau Kejati Bali menetapkan Rektor Universitas Udayana Bali I Nyoman Gde Antara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dihimpun Liputan6.com:

 


1. Ditetapkan Tersangka Berdasarkan Alat Bukti

Rektor Universitas Udayana Bali I Nyoman Gde Antara ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 - 2022/2023. (www.unud.ac.id)

Saat ini, nama Rektor Universitas Udayana Prof I Nyoman Gde Antara tengah menjadi perbincangan topik publik. Pasalnya, Rektor Udayana ini terlibat kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru jalur mandiri dari sepanjang tahun 2018 hingga 2022.

Adapun saat ini Prof I Nyoman Gde Antara pun ditetapkan sebagai tersangka hal tersebut dijelaskan oleh Kepala Saksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali Agus Eka Sabana Putra di Denpasar, Bali.

"Berdasarkan alat bukti yang ada, penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru sehingga pada tanggal 8 Maret 2023 penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan kembali satu orang tersangka, yaitu Prof Dr INGA," ujar Eka mengutip dari Antara.

Penetapan Rektor Udayana tersebut berdasarkan hasil dari penyidikan penyidik Pidana Khusus Kejati Bali sejak 24 Oktober 2022 lalu.

Eka Sabana juga mengatakan bahwa penetapan Rektor Udayana ini berdasarkan alat bukti yang cukup yaitu saksi, keterangan ahli dan surat, hingga alat bukti petunjuk.

"Sehingga, penyidik pun menyimpulkan jika I Nyoman Gde Antara diduga turut berperan serta dalam tindakan pidana korupsi dana SPI mahasiswa baru jalur Mandiri. Ia pun diduga melanggar beberapa pasal terutama tentang Tindak Pidana Korupsi," papar Eka.

 


2. Kasus Dugaan Korupsi Dana SPI, Total Tersangka Ada Empat Orang

Universitas Udayana salah satu perguruan tinggi negeri di Bali (Sumber: unud.ac.id)

Eka menyatakan Rektor Universitas Udayana ada dugaan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ia mengatakan bahwa Rektor Universitas Udayana Gde Antara ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan surat, serta alat bukti petunjuk.

"Berdasarkan beberapa hal tersebut di atas, penyidik menyimpulkan Rektor Universitas Udayana ada dugaan ikut berperan dalam tindak pidana korupsi dana SPI mahasiswa baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2018 sampai dengan 2022," terang Eka.

Dengan ditetapkannya Rektor Universitas Udayana sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Bali, total tersangka melakukan tindak pidana korupsi dana SPI di Universitas terbesar di Bali dan Nusa Tenggara tersebut sudah empat orang. Tiga orang lain yang diduga ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi tersebut berinisial IKB, IMY, dan NPS.

Mereka telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka sejak 12 Februari 2023. IKB dan IMY sebagai tersangka tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana SPI mahasiswa baru Seleksi Jalur Mandiri Tahun Akademik 2020/2021 Universitas Udayana dan NPS sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai dengan tahun akademik 2022/2023 Universitas Udayana.

 


3. Kerugian Negara Ditaksir hingga Rp443 Miliar

Ilustrasi Korupsi (sumber: pixabay)

Mega korupsi yang melibatkan Rektor Universitas Udayana I Nyoman Gde Antara akhirnya terbongkar. Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mengungkap peran sang rektor sehingga masuk dalam pusaran dugaan korupsi sumbangan pengembangan institusi (SPI), dan menjadi tersangka.

"IGNA berperan dan menjabat sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Tahun 2018—2022," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali Agus Eko Purnomo saat mengadakan konferensi pers di halaman Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali, Denpasar, Senin 13 Maret 2023.

Berdasarkan pemeriksaan alat bukti, keterangan saksi dan hasil audit, rektor Universitas Udayana Gde Antara tersebut, kata Eko, ada dugaan merugikan negara sebesar Rp105,39 miliar dan Rp3,94 miliar.

Selain itu, tersangka juga merugikan perekonomian negara hingga mencapai Rp334,57 miliar. Menjawab terkait dengan kerugian negara yang membengkak dari sebelumnya berjumlah Rp3,9 miliar, Eko menjelaskan bahwa jumlah kerugian negara sebesar itu merupakan hasil audit dari auditor saat penyidikan berlangsung.

"Sebesar Rp105 miliar itu kami temukan dalam penyidikan. Kemarin kan pasal pertama yang kami sangkakan kan Pasal 12 huruf e. Itu yang kerugiannya Rp3,9 miliar," ujarnya.

 


4. Modus yang Digunakan saat Korupsi Dana SPI

Ilustrasi Korupsi (Istimewa)

 

Eko Purnomo mengatakan bahwa penyidik Kejati Bali menemukan modus dari perbuatan tersangka adalah dengan memungut uang pangkal tanpa memiliki dasar.

"Jadi, ini memang kasusnya unik. Seolah-olah resmi, tetapi tak ada aturan. Kami temukan beberapa peraturan yang tidak dibuat oleh yang bersangkutan. Ada peraturan-peraturan yang seharusnya ada dan dibuat untuk dipedomani, ternyata enggak dibuat," kata Eko.

Eko mengatakan bahwa penyidik Kejati Bali sedang melakukan pemeriksaan terhadap Gde Antara dan tidak menutup kemungkinan pasal yang disangkakan akan bertambah seiring dengan perkembangan penyidikan. Apalagi, saat ini penyidik tengah mendalami dokumen dan alat bukti elektronik terkait dengan dugaan keterlibatan orang nomor satu di Universitas Udayana tersebut.

"Sudah kami lakukan digital forensik. Kan ketemu juga di situ. Nanti, tidak tertutup kemungkinan Pasal 5 dan Pasal 11 juga ada di situ. Apakah ada TPPU? Sementara didalami, kami sudah koordinasi dengan PPATK," jelas Eko.

infografis Kepala Daerah Tersangka Korupsi 2017

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya