Liputan6.com, Jakarta - Polri tengah berkoordinasi terkait upaya penanganan hingga penindakan pelaku bisnis atau penjualan pakaian bekas impor di tengah masyarakat. Kerja sama pun dibentuk baik dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai hingga Kementerian Perdagangan (Kemendag).
"Pada prinsipnya Polri siap untuk bekerja sama, bersinergi dengan stakeholder terkait yaitu Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2023).
Advertisement
Menurut Ahmad, sejauh ini Bareskrim Polri telah melakukan koordinasi bersama Ditjen Bea Cukai dan disusul dengan Kemendag pada hari ini.
"Hari ini Selasa, 14 Maret 2023 Bareskrim Polri melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan, tentunya terkait dengan penindakan praktik bisnis pakaian bekas impor atau thrifting dan upaya ini tentu akan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Ahmad.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menolak tegas jual beli baju bekas impor atau biasa disebut dengan thrifting. Langkah penolakan ini sebagai cara untuk melindungi industri tekstil pelaku UMKM.
"Kami ingin melindungi produk UMKM kita, terutama di sektor tekstil dan produk tekstil sepatu," jelas Teten Masduki dikutip dari Antara, Senin 13 Maret 2023.
Menurutnya, saat ini sudah bertebaran produk tekstil dan sepatu hasil pelaku UMKM nasional yang mampu bersaing. Impor produk tekstil bekas dan ilegal tidak sejalan dengan upaya Pemerintah mendorong konsumsi produk lokal melalui Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia.
"Penyelundupan barang bekas, termasuk produk tekstil, itu menurut saya sangat tidak sejalan dengan gerakan Bangga Buatan Indonesia yang tujuannya untuk mengajak masyarakat untuk mencintai mengonsumsi karya bangsa sendiri dan yang diperjualbelikan juga ilegal," ucap Teten.
Minta Bea Cukai Tingkatka Pengawasan Masuknya Pakaian Bekas Impor
Melalui Gerakan Nasional BBI, lanjutnya, pemerintah mempunyai kebijakan untuk belanja 40 persen produk UMKM dalam pengadaan barang. Dari kebijakan tersebut saja, BPS memprediksi terdapat pertumbuhan ekonomi nasional sebanyak 1,85 persen dan menciptakan dua juta lapangan pekerjaan tanpa investasi baru.
Jika konsumsi rumah tangga melalukan hal serupa, ia yakin pertumbuhan ekonomi nasional akan semakin meningkat. Selain tidak sejalan dengan gerakan mencintai produk dalam negeri, tren thrifting impor, disebutnya juga akan menggerus lapangan pekerjaan lantaran industri tekstil merupakan industri padat karya yang melibatkan banyak pekerja.
Teten bahkan meminta bea cukai untuk lebih ketat meningkatkan pengawasan mengenai masuknya pakaian bekas impor ilegal yang telah dilarang sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
"Sebenarnya tidak sulit karena sudah kita investigasi, selain lewat medsos (media sosial), ada di Pasar Senen, Gedebage, dan Pasar Baru. Dari situ kan lebih mudah diidentifikasi siapa importirnya," ucap dia.
Advertisement