Anak Lilis Karlina Selain Edarkan Obat-Obatan Terlarang, Juga Merupakan Pengguna Narkoba Jenis Sabu

Anak Lilis Karlina ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Mar 2023, 08:00 WIB
Lilis Karlina (Foto: Instagram/@liliskarlina22)

Liputan6.com, Jakarta - Anak Lilis Karlina ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta karena mengedarkan obat- obatan terlarang. Anak Lilis Karlina yang masih berusia 15 tahun itu ditangkap di kawasan Ciwareng, Purwakarta pada 12 Maret 2023.

Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, Lilis Karlina sebagai orang tua RD, tidak mengetahui tentang keterlibatan putranya tentang peredaran obat-obatan terlarang dan penggunaan narkoba.

Lilis Karlina justru baru mengetahuinya setelah polisi melakukan penangkapan anak Lilis Karlina narkoba. "Menurut keterangan anaknya (Lilis Karlina), sampai sebelum ditangkap orang tuanya tidak mengetahui," ujar Kapolres Purwakarta, AKBP Edward Zulkarnain dalam wawancara virtual, Selasa (14/3/2023).

"Anak tersebut mengemas obat-obatan di rumahnya sendiri, tapi tanpa diketahui orang tuanya," tambah Edward Zulkarnain.

 


Transaksi Online

Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain (Liputan6.com - M. Altaf Jauhar)

Dari hasil pemeriksaan, RD mengaku mendapat obat-obatan tersebut melalui transaksi secara online. Bahkan selain mengedarkan, lanjut Edwar, tersangka RD juga mengonsumsi narkotika jenis sabu.

"Pada saat penangkapan anak dibawah umur, ternyata selain pengedar dia sebagai pengguna sabu. Dia menyebut dapat narkoba jenis sabu dari tersangka I orang dewasa 26 tahun," jelas Edwar.

 


Ada Komitmen

Dikatakan Edwar, kedua tersangka itu memiliki komitmen secara lisan bahwa tersangka dewasa akan membantu RD dalam mencarikan konsumen untuk obat-obatan yang dijualnya.

"Komitmennya tersangka dewasa ini membantu memasarkan, atau mencari pelanggan, pembeli obat-obatan daftar G ini dari tersangka anak. Jadi ada simbiosis di antara mereka," terang Edwar.

 


Barang Bukti

Saat RD ditangkap, polisi mengamankan barang bukti berupa 925 butir Hexymer, 740 butir Tramadol dan 200 butir Trihexyphenidyl.

Atas perbuatannya, RD dikenakan Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan atas dugaan mengedarkan obat-obatan tanpa izin resmi. Ia terancam pidana penjara maksimal 10 tahun. (M. Altaf Jauhar)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya