Liputan6.com, Jakarta - Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI telah memutuskan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) untuk segera disahkan menjadi RUU inisiatif DPR. Hal ini disampaikan oleh Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PPRT Willy Aditya, usai mengikuti rapat Bamus di DPR, Selasa (14/3/2023)
Rapat yang melibatkan pimpinan DPR, pimpinan fraksi, dan pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) tersebut secara bulat memutuskan untuk membawa RUU yang telah mengendap sekian lama itu ke rapat paripurna DPR dalam waktu cepat.
Advertisement
Ini berarti, pembahasan rancangan undang-undang terkait dunia pekerja rumah tangga di Tanah Air ini akan memulai babak barunya.
Menurut Willy, keputusan ini menjadi kabar baik bagi kelanjutan pembahasan RUU PPRT yang sudah tersendat sekian lama. Tidak hanya itu, keputusan ini juga akan menjadi angin segar bagi nasib dan perlindungan terhadap para pekerja domestik di Indonesia.
“Secara pribadi saya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada para pimpinan atas langkah yang telah mereka ambil. Keputusan ini tidak hanya menjadi kabar baik bagi pekerja domestik di Tanah Air, akan tetapi juga bagi pekerja migran kita di luar,” kata Willy.
Dia melanjutkan, usai disahkan dalam rapat paripurna nanti, RUU PPRT akan mulai menjadi pembahasan bersama antara DPR dengan Pemerintah.
Setelah seluruh tahapan pembahasan dilaksanakan dan kesepakatan bisa terbangun maka RUU ini akan siap untuk disahkan menjadi undang-undang. “Mohon doa dan dukungannya dari semua. Mudah-mudahan pembahasannya nanti dilancarkan, dan semoga ini menjadi awal yang baik kita semua untuk terus membangun peradaban di negeri ini,” ucap Willy.
Pimpinan DPR Bantah Tunda Pembahasan RUU PPRT
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meluruskan kabar RUU PPRT ditunda untuk disahkan menjadi inisiatif DPR. Dasco mengatakan, ada kesalahpahaman.
Pimpinan DPR dalam masa sidang sebelumnya belum sepakat untuk menunda RUU PPRT, melainkan sepakat untuk dibahas pada masa sidang berikutnya atau masa sidang sekarang.
"Mungkin ada misunderstanding bahwa dalam masa sidang kemarin itu bukan kita sepakat menunda tapi kita sepakat membahas di masa persidangan yang sekarang," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/3).
Sebelumnya kabar RUU PPRT telah disepakati pimpinan DPR untuk ditunda disampaikan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Saat itu Puan menyatakan perlu pendalaman oleh pimpinan untuk membahas kembali rencana pengesahan RUU PPRT sebagai RUU inisiatif DPR.
Dasco mengatakan, pimpinan sepakat agar pengesahan RUU PPRT sebagai inisiatif dibahas pada masa sidang kali ini.
"Jadi kita tegaskan bahwa bukan menunda tapi kita sepakat membahas di masa sidang yang akan datang," ujar ketua harian Gerindra ini.
Maka itu, pimpinan DPR menggelar rapat pimpinan dan badan musyawarah untuk membahas RUU PPRT dan Perppu Cipta Kerja agar bisa ditindaklanjuti.
"Pada siang hari ini nanti ada rapim dan bamus kita akan mengagendakan baik undang-undang pprt maupun Perppu Ciptaker untuk kita bahas di rapim dan bamus untuk selanjutnya kita bawa ke proses dan mekanisme lebih lanjut sesuai mekanisme di DPR," ujar Dasco.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) ditunda atas keputusan dalam rapat pimpinan DPR RI yang merupakan hasil kesepakatan bersama.
"Surat Badan Legislasi tentang RUU PPRT sudah dibahas dalam rapat pimpinan DPR tanggal 21 Agustus 2021," kata Puan dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (9/3).
Menurut dia, keputusan rapim DPR RI atas kesepakatan bersama pimpinan DPR itu memutuskan untuk menunda membawa RUU PPRT ke Rapat Badan Musyawarah.
"Keputusan rapim saat itu menyetujui untuk melihat situasi dan kondisi terlebih dahulu. Saat itu dirasa belum tepat untuk diagendakan dalam rapat Bamus dan masih memerlukan pendalaman," ujarnya.
Reporter: Alma Fikhasari/Ahda Bayhaqi
Merdeka.com
Advertisement