Liputan6.com, Jakarta Kasus narkoba di Indonesia memang masih menjadi masalah yang sangat serius. Narkoba telah menjerat berbagai kalangan, termasuk artis hingga anak-anak.
Terbaru, diketahui bahwa RD, anak Lilis Karlina ditangkap karena terjerat kasus narkoba di Purwakarta. Anak Lilis Karlina yang baru berusia 15 tahun itu diduga menjadi pengedar narkoba.
Advertisement
Kenyataan ini membuat Komnas Perlindungan Anak yang diketuai oleh Arist Merdeka Sirait ini begitu prihatin. Ia menduga ada pola pengasuhan yang salah terhadap anak Lilis Karlina.
"Pertama tentu saya prihatin terhadap itu ya, ini ada pola pengasuhan yang salah kan. Karena apa, karena anak kok bisa terjebak, baik dia sebagai pelaku, pengedar, atau pengkonsumsi ya," kata Arist Merdeka Sirait kepada wartawan pada Selasa (14/3/2023).
Perspektif Perlindungan Anak
Lebih lanjut, Arist Merdeka Sirait juga berharap agar dalam menjalani proses hukum RD, pihak kepolisian tetap menggunakan pendekatan anak dan juga korban. Ia kemudian membandingkan dengan seorang artis yang juga baru-baru ini tertangkap narkoba jenis sabu tetapi ingin mengajukan rehabilitasi.
"Dalam perspektif perlindungan anak, apapun yang dia lakukan dalam kasus ini, dia harus didekati penyelesaiannya sebagai pendekatan korban, orang dewasa aja minta kok, baru-baru ini kan ada bintang juga minta direhabilitasi," kata Arist Merdeka Sirait lagi.
Advertisement
Pendekatan Korban
Begitupun ketika nantinya RD terbukti memenuhi unsur-unsur pidana, Arist Merdeka Sirait menduga bahwa RD ini adalah sebagai korban.
"Kalau ada unsur pidananya terbukti misalnya, maka pendekatan unsur pidananya itu juga pendekatan sebagai korban, tentunya perspektifnya juga perspektif anak. Walaupun mungkin saja dia berhadapan dengan UU narkoba yang begitu menakutkan," sambungnya.
Umur 15 Tahun
Anak pedangdut senior Lilis Karlina, RD, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta terkait kasus dugaan peredaran narkoba. Anak yang masih berusia 15 tahun dan duduk di bangku SMP itu ditangkap di rumahnya di Desa Ciwerang, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Minggu (12/3/2023).
Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnaen mengatakan, terungkapnya kasus itu berawal dari laporan masyarakat. Edwar mengaku miris mengingat pelaku masih di bawah umur.
"Setelah dilakukan penyidikan, kemudian pada Minggu, 12 Maret 2023 anggota Satres Narkoba Polres Purwakarta melakukan penangkapan terhadap RD yang berusia 15 tahun di daerah Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta. Dengan usia 15 tahun terus terang kita sangat miris," ujar AKBP Edwar Zulkarnain.
Advertisement