Liputan6.com, Jakarta Menteri Kesehatan (Menkes) Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin menyampaikan soal pakai masker di transportasi umum. Apabila merasa tidak sehat dan belum vaksin booster sebaiknya tetap memakai masker.
"Kalau masyarakat merasa tidak nyaman, merasa dia enggak sehat, udah lama enggak divaksin, sebaiknya pakai (masker). Kalau enggak (pakai masker) ya enggak apa-apa (kalau sehat)," ujar Budi Gunadi saat ditemui Health Liputan6.com usai acara 'Pemberian Penghargaan Universal Health Coverage (UHC)' di Balai Sudirman Jakarta, Selasa (14/3/2023).
Advertisement
Pemakaian masker sendiri terutama di ruang publik, menurut Menkes Budi telah diserahkan kepada masyarakat. Dalam hal ini, masyarakat yang memutuskan sesuai kondisi masing-masing, apakah tetap bermasker atau tidak.
Intervensi COVID-19 Pelan-pelan Dikurangi
Kondisi di atas juga seiring dengan perlahan-lahan dikurangi seiring dengan transisi endemi COVID-19.
"Prinsipnya pandemi menjadi endemi adalah bahwa peran Pemerintah untuk intervensi program kesehatan itu pelan-pelan dikurangi dan keterlibatan masyarakat dikedepankan," terang Budi Gunadi.
Artinya, partisipasi masyarakat terhadap protokol kesehatan pada masa transisi endemi COVID-19 dibangun melalui kesadaran individu masing-masing.
Pemakaian Masker Diserahkan ke Masyarakat
Kembali disampaikan Menkes Budi Gunadi Sadikin, intervensi protokol kesehatan termasuk pemakaian masker tidak lagi diatur-atur oleh Pemerintah. Pemakaian masker diserahkan kepada masyarakat sendiri.
"Jadi kalau saya ditanya, konsisten ke program transmisi kita, kita kembalikan (protokol kesehatan) itu lebih banyak ke masyarakat," ucapnya.
"Tapi kembali sama seperti penyakit flu kan, kita enggak ngatur-ngatur (intervensinya), itu kembali lagi ke (kesadaran) masyarakat."
Boleh Lepas Masker Asal Sudah Sehat
Sebelumnya, Satgas COVID-19 PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Erlina Burhan menyatakan, di kondisi transisi endemi saat ini pada orang yang sehat, sudah vaksinasi, dan menjalankan Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS) bisa tidak harus mengenakan masker di angkutan umum seperti KRL.
“Iya (di dalam KRL), kalau yang sehat, sudah divaksinasi booster, PHBS-nya jalan ya enggak pakai masker enggak apa-apa,” kata Erlina saat temu media di Kantor PB IDI Jakarta, Kamis (9/3/2023).
Saat ini, banyak negara sudah tidak ada lagi kewajiban menggunakan masker. Termasuk di Indonesia yang tidak lagi mewajibkan masyarakat mengenakan masker di dalam maupun di luar ruangan.
Meski begitu, Erlina mengingatkan untuk tetap menggunakan masker dalam kondisi tertentu.
“Contohnya, orang-orang yang imunitasnya rendah, autoimun, usia tua, komorbid berat. Jadi untuk itu kami anjurkan pakai masker supaya terhindar bukan saja dari COVID-19 tapi penyakit yang lain juga,” terangnya.
Advertisement
Aturan Wajib Masker Masih Berlaku
Dalam keterangan yang dikonfirmasi Health Liputan6.com, Juru Bicara Kemenkes RI Mohammad Syahril menyampaikan, aturan wajib masker di transportasi umum merujuk pada Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 terkait syarat perjalanan.
SE Satgas yang dimaksud adalah SE Nomor 24 Tahun 2022 untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dan syarat Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang tertuang dalam SE Satgas COVID-19 Nomor 25 Tahun 2022.
"Untuk di transportasi umum itu (wajib masker) tetap mengacu kepada edaran Satgas COVID-19, yang (aturan) itu semua untuk kita, bukan salah satu buat profesi atau satu kelompok, tapi buat kita semua termasuk vaksin jangan lupa ya," ujar Syahril di Jakarta, Jumat (10/3/2023).
Status Darurat COVID-19 Belum Dicabut
Soal pendapat IDI yang menilai diperbolehkan lepas masker di KRL, menurut Syahril, hal itu sah-sah saja. Namun demikian, Pemerintah mengingatkan bahwa status kedaruratan COVID-19 belum dicabut.
"Kami ingin meyakinkan masyarakat, kita ini belum dicabut kedaruratan COVID ya, kedaruratan lho ya," imbuhnya.
"Apalagi (status) pandemi COVID-19 juga belum dicabut."
Baca Juga