Liputan6.com, Banyuwangi - Kejaksaan Negeri Banyuwangi memusnahkan sejumlah barang bukti sitaan sejumlah kasus. Di antaranya adalah 1.764 butir pil trihexyphenidil, 133 butir pil dextri dan 12 butir tramadol dan sabu-sabu.
Kepala Kejari Banyuwangi Suhardjono menyatakan, barang bukti yang dimusnahkan itu terdiri dari 33 perkara yang telah diputus dan mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht. Dari barang bukti yang dimusnahkan didominasi perkara pidana narkoba.
Advertisement
Kata Suhardjono selain perkara narkoba dan obat-obatan terlarang, dalam pemusnahan barang bukti ini juga terdapat perkara lain. Seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penganiayaan, pencurian, dan tindak pidana ringan (tipiring).
“Selain narkotika, peredaran obat-obatan juga menjadi kasus yang memprihatinkan karena remaja sudah mengkonsumsinya,” paparnya.
Untuk itu, pihaknya terus berupaya menegakkan hukum secara professional, proposional dan akuntabel agar bisa memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pindana.
“Kami selalu berkomitmen untuk menjadi lembaga penegakan hukum yang professional, profosional dan akuntabel,” tegasnya.
Penegakan Penanganan Barang Bukti
Suhardjono menambahkan, pihaknya juga melakukan upaya penegakan dalam penanganan barang bukti yang merupakan tugas dan tanggung jawabnya, sehingga tidak ada tunggakan atau penemumpukan barang bukti.
“Kita berupaya secara maksimal penanganan barang bukti ini karena ini merupakan tanggungjawab kami,” pungkasnya.
Advertisement