Polisi Sebut RD Anak Lilis Karlina Mengemas Narkoba di Rumahnya Sebelum Dijual, Orangtua Tak Tahu

Yang bikin miris dalam kasus artis narkoba ini, polisi menyebut orangtua tak tahu sepak terjang RD anak Lilis Karlina dalam memakai dan mengedarkan narkoba.

oleh Wayan Diananto diperbarui 15 Mar 2023, 11:04 WIB
RD anak Lilis Karlina mengemas narkoba di rumahnya sendiri sebelum dijual. Orangtuanya tak tahu aktivitas haram ini. (Foto: Dok. Instagram @liliskarlina22)

Liputan6.com, Jakarta Penangkapan RD anak Lilis Karlina terkait dugaan penyalahgunaan dan perdagangan narkoba menggegerkan masyarakat Indonesia. Polisi telah menggelar jumpa pers dan membenarkan ini.

Kapolres Purwakarta Jawa Barat, AKBP Edwar Zulkarnain, mengatakan RD telah dijenguk keluarganya. Namun, ia tak merinci apakah pihak keluarga yang menjenguk Lilis Karlina atau bukan.

“Untuk pihak keluarga tersangka, menurut keterangan dari Kasat Narkoba, kemarin sudah ada yang datang. Demikian,” katanya seraya menyebut anak Lilis Karlina mengemas narkoba di rumahnya.

Yang bikin miris dalam kasus artis narkoba ini, orangtua tak tahu sepak terjang RD dalam menggunakan dan mengedarkan narkoba, dalam hal ini obat daftar G yang dinyatakan berbahaya.


RD Sebelum Ditangkap

RD, anak Lilis Karlina ditangkap polisi terkait kasus narkoba. Di rumahnya, polisi menemukan obat daftar G dari 925 butir Excimer hingga 740 Tramadol. (Foto: Dok. Instagram @liliskarlina22)

“Sampai saat sebelum ditangkap oleh pihak kepolisian, orangtua tidak mengetahui perilaku anaknya sebagai pengguna maupun pengedar narkotika. Itu yang pertama,” ungkap Edwar Zulkarnain.

“Yang kedua, anak tersebut mengemas repacking obat-obatan tersebut untuk diedarkan itu di rumahnya sendiri. Tanpa diketahui oleh orangtua. Demikian,” paparnya, panjang.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS


Pengedar Sekaligus Pengguna

Anak Lilis Karlina yang berinisial RD ditangkap polisi terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. (Foto: Dok. Instagram @liliskarlina22)

Melansir dari video jumpa pers di kanal YouTube Intens Investigasi, Selasa (14/3/2023), Edwar Zulkarnain menggarisbawahi bahwa RD berusia 15 tahun. Artinya, ia masih di bawah umur.

“Seperti yang sudah kita jelaskan sebelumnya, bahwa pada saat penangkapan, pertama (yang) kita tangkap anak di bawah umur, hasil pengembangan, kita kembangkan, ternyata anak ini selain pengedar ia juga pengguna narkotika jenis sabu,” urai Edwar Zulkarnain.


RD Dapat Narkoba Dari Sosok Ini

Ilustrasi cegah narkoba. (Foto: Dok. Instagram @bnn_cegahnarkoba)

Tak henti sampai di sini, pengembangan kasus RD menemukan fakta baru. “Kita urut di mana dia mendapat narkotika, dia menyebut nama seseorang yang berusia sekitar 26 tahun,” pungkasnya.

Saat artikel ini disusun, Lilis Karlina belum menyampaikan tanggapan atau klarifikasi soal penangkapan RD. Akun Instagram @liliskarlina22 yang diikuti 50 ribuan orang sepi. Kolom komentarnya pun ditutup.

Infografis Artis Tersandung Kasus Penyalahgunaan Narkoba (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya