RD Anak Lilis Karlina Dapat Narkoba dari Residivis 26 Tahun yang Baru Bebas dari Penjara

Ternyata anak Lilis Karlina dapat sabu-sabu dari orang berusia 26 tahun yang baru keluar dari penjara alias Lembaga Pemasyarakatan. Kasus ini didalami polisi.

oleh Wayan Diananto diperbarui 15 Mar 2023, 11:30 WIB
Polisi menyebut RD anak Lilis Karlina dapat narkoba dari sosok berusia 26 tahun yang ternyata residivis. (Foto: Dok. Instagram @liliskarlina22)

Liputan6.com, Jakarta Kapolres Purwakarta Jawa Barat AKBP Edwar Zulkarnain menjelaskan duduk perkara dari mana RD anak Lilis Karlina mendapat narkoba jenis sabu-sabu yang belakangan dikonsumsinya.

Ternyata anak Lilis Karlina dapat sabu-sabu dari orang dewasa berusia 26 tahun yang baru keluar dari penjara alias lembaga pemasyarakatan. Kasus ini tengah didalami polisi.

“Kita urut dari mana dia mendapat narkotika, ia menyebut nama seseorang yang berusia 26 tahun. Nah, dari orang dewasa inilah dia mendapatkan barang jenis sabu,” kata Edwar Zulkarnain soal kasus narkoba.

Setelahnya ia mengungkap, orang dewasa 26 tahun ini berperan ganda. Selain memasok sabu-sabu, ia juga menjadi distributor obat-obatan terlarang daftar G yang dimiliki RD.


Peran Ganda Tersangka Kedua

RD anak Lilis Karlina mengemas narkoba di rumahnya sendiri sebelum dijual. Orangtuanya tak tahu aktivitas haram ini. (Foto: Dok. Instagram @liliskarlina22)

“Selain orang dewasa ini sebagai pengedar narkotika kepada tersangka, dia juga bertindak atau berposisi sebagai membantu memasarkan obat sediaan farmasi daftar G tanpa izin edar ini yang dimiliki tersangka, dibantu dipasarkan oleh si tersangka yang kedua, orang dewasa,” urainya.

Melansir dari video konferensi pers di kanal YouTube Intens Investigasi, Selasa (14/3/2023), patut diduga RD salah gaul lantaran lingkar pertemanannya berisi orang-orang berusia 20 tahun ke atas.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS


Tersangka Kedua Pernah Dipenjara 6 Tahun

Anak Lilis Karlina yang berinisial RD ditangkap polisi terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. (Foto: Dok. Instagram @liliskarlina22)

“Jadi anak ini sebenarnya, usia 13-14 tahun tapi bergaul dengan rata-rata orang yang berusia di atas 20 tahun. Di situlah mereka kenalnya,” Edwar Zulkarnain menambahkan.

“Kebetulan tersangka kedua, orang dewasa ini, merupakan residivis yang baru keluar dari LP yang sebelumnya divonis 6 tahun. Anak ini selain dia sebagai pengedar obat-obatan ini, dia juga sebagai pengguna narkotika jenis sabu,” pungkasnya.

 


Keluarga Sudah Jenguk RD

RD, anak Lilis Karlina ditangkap polisi terkait kasus narkoba. Di rumahnya, polisi menemukan obat daftar G dari 925 butir Excimer hingga 740 Tramadol. (Foto: Dok. Instagram @liliskarlina22)

Dalam kesempatan itu, ia menyebut pihak keluarga telah menjenguk RD. Namun tidak terkonfirmasi apakah keluarga yang datang menemui RD benar Lilis Karlina.

Saat artikel ini disusun, Lilis Karlina belum menyampaikan tanggapan resmi terkait penangkapan RD. Akun Instagram si Goyang Karawang sepi. Kolom komentarnya telah ditutup.

Infografis Artis Terjerat Kasus Narkoba (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya