Liputan6.com, Jakarta BPJS Kesehatan sebagai badan hukum publik telah menjalankan tugas selama hampir 10 tahun dengan baik sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengungkapkan, hal itu dibuktikan dengan pencapaian kinerja organisasi yang kian positif mulai dari predikat Wajar Tanpa Modifikasian (WTM) sebanyak delapan kali berturut sejak program bergulir tahun 2014 atau 30 kali sejak era PT Askes (Persero).
Advertisement
Kemudian pula kepuasan peserta JKN yang semakin meningkat, serta yang tidak kalah penting adalah kondisi Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan yang sehat. Kini, tidak ada tunggakan BPJS Kesehatan untuk pembayaran klaim kepada fasilitas kesehatan (faskes).
“Dengan kondisi finansial yang sehat, tidak ada gagal bayar klaim kepada fasilitas kesehatan, bahkan BPJS Kesehatan memberikan uang muka layanan untuk memastikan terjaganya cashflow rumah sakit," ungkap Ghufron saat 'Pemberian Penghargaan Universal Health Coverage (UHC)' di Balai Sudirman Jakarta, Selasa (14/3/2023).
"Harapannya, fasilitas lebih nyaman dalam memberikan layanan kepada peserta tanpa ribet dan tanpa diskriminasi."
Advokasi ke Pemda untuk Integrasi Program JKN-KIS
BPJS Kesehatan bekerja keras melakukan berbagai advokasi kepada Pemerintah Daerah agar seluruh penduduk di masing-masing wilayah dapat diintegrasikan dengan Program JKN-KIS.
Hasil menggembirakan, ada 22 Provinsi yang terdiri dari 334 Kabupaten dan Kota yang telah berhasil mendukung Program JKN-KIS dan mencapai Cakupan Kesehatan Semesta atau Universal Health Coverage (UHC).
Pastikan Penduduk Punya Akses Layanan Kesehatan
Ali Ghufron Mukti menekankan, tercapainya predikat UHC di sejumlah kabupaten/kota di Indonesia juga harus memastikan bahwa setiap penduduk memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang adil, merata dan bermutu, baik itu layanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.
“Untuk itu, BPJS Kesehatan juga berupaya memperluas akses layanan kesehatan tersebut dengan bekerja sama dengan fasilitas kesehatan, baik tingkat pertama maupun tingkat lanjutan (rumah sakit)," terangnya.
"BPJS Kesehatan mendorong Kementerian dan Pemda terkait dalam hal memenuhan sarana dan prasarana di daerah agar mutu layanan kesehatan dapat dirasakan sama, dimanapun peserta itu berada."
Program JKN-KIS Sudah On The Track
Penyelenggaraan Program JKN-KIS saat ini, menurut Ghufron sudah on the track dan telah terbangun sebuah ekosistem JKN-KIS yang kuat dan andal.
"Ini juga didukung oleh pemanfaatan teknologi informasi serta digitaliasi layanan yang terus dikembangkan," tutupnya.
Advertisement
Layanan Kesehatan Dijamin JKN-KIS
Wakil Presiden Republik Indonesia Ma’ruf Amin memberikan penghargaan kepada 22 Provinsi, 334 Kabupaten dan Kota yang telah mendukung Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) sebagai program strategis nasional dengan mendorong terwujudnya Cakupan Kesehatan Semesta atau Universal Health Coverage (UHC) di Indonesia.
Dengan tercapainya UHC di setiap daerah, Wapres juga mengapresiasi komitmen Pemda khususnya dalam melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
98 Persen Penduduk Harus Terlindungi Melalui JKN-KIS
Dalam Inpres Nomor 1 tahun 2022, salah satu instruksi Presiden kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota adalah mendorong target RPJMN. Target tersebut, yaitu 98 persen penduduk Indonesia terlindungi kesehatannya melalui Program JKN-KIS pada tahun 2024.
Upayanya, dengan mengalokasikan anggaran dan pembayaran iuran serta bantuan iuran penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah.
Berdasarkan data BPJS Kesehatan, sampai dengan 1 Maret 2023, jumlah penduduk Indonesia yang sudah dijamin akses layanan kesehatan melalui Program JKN-KIS sebanyak 252,1 juta jiwa atau lebih dari 90 persen dari seluruh penduduk Indonesia.
Penghargaan UHC ini diberikan langsung oleh Wapres didampingi oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, serta Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional.