Fakta Transaksi Gelap Rp 300 Triliun Bukan Korupsi Karyawan Kemenkeu, PPATK hingga Irjen Kompak Klarifikasi

Simak sederet klarifikasi PPAK terkait transaksi Rp. 300 triliun karyawan Kemenkeu.

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 15 Mar 2023, 12:00 WIB
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan transaksi gelap Rp 300 triliun bukan korupsi atau pencucian uang pegawai Kemenkeu.(Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Awan Nurmawan Nuh menegaskan bahwa transaksi sebesar Rp 300 triliun di DJP dan Dirjen Bea Cukai bukan korupsi atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Beberapa waktu sebelumnya, transaksi gelap Rp 300 triliun itu menjadi perbincangan luas di media massa sebagai dugaan pergerakan uang tidak lazim di Kemenkeu.

"Jadi prinsipnya angka Rp 300 triliun itu bukan angka korupsi ataupun TPPU pegawai di Kementerian Keuangan," kata dia di Gedung Djuanda I Kemenkeu, dikutip dari laman resmi Kemenkeu, Rabu (15/3/2023). 

Sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana juga telah mengeluarkan pernyataan serupa, tentang tidak adanya tindakan korupsi terkait transaksi tersebut.

Berikut adalah sederet penjelasan PPATK terkait transaksi Rp 300 triliun karyawan Kemenkeu :

Wewenang Kemenkeu dan PPATK

Ivan menjelaskan bahwa, Kemenkeu merupakan salah satu penyidik tindak pidana asal, sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dengan demikian, PPATK memiliki kewajiban untuk melaporkan kepada Kementerian Keuangan setiap kasus yang terkait dengan kepabeanan dan perpajakan.

"Kasus-kasus itulah yang secara konsekuensi logis memiliki nilai yang luar biasa besar, yang kita sebut dengan kemarin Rp. 300 triliun. Dalam kerangka itu, perlu dipahami bahwa ini bukan tentang adanya abuse of power ataupun adanya korupsi yang dilakukan oleh pegawai dari Kementerian Keuangan. Tapi ini lebih kepada tusi Kementerian Keuangan yang menangani kasus-kasus tindak pidana asal yang menjadi kewajiban kami pada saat kami melakukan hasil analisis, kami sampaikan kepada Kementerian Keuangan untuk ditindaklanjuti," kata Kepala PPATK.

 

 

 


Bukan Untuk Tujuan Penyelidikan Korupsi

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa laporan tersebut bukan tentang adanya penyalahgunaan kewenangan atau korupsi yang dilakukan oleh pegawai oknum di Kemenkeu, tetapi karena posisinya sebagai penyidik tindak pidana asal, sama seperti KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan.

"Kementerian Keuangan adalah salah satu Kementerian yang kalau kami koordinasikan relatif permasalahan secara internal sangat kecil dibandingkan dengan lembaga-lembaga lain, sehingga kami sangat confident menyerahkan seluruh kasus-kasus terkait dengan kepabeanan dan perpajakan kepada Kementerian Keuangan untuk ditindaklanjuti. Ini sekali lagi, bukan tentang penyimpangan ataupun bukan tentang tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pegawai Kementerian Keuangan," ujarnya.

 


Kemenkeu Nyatakan Komitmen Terus Lakukan Pembersihan Menyeluruh

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat Konferensi Pers APBN KiTa Maret 2023, Selasa (14/3/2023) (dok: Tira)

Irjen Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh juga menegaskan bahwa Kemenkeu berkomitmen untuk melakukan pembersihan secara menyeluruh di lingkungan Kementerian Keuangan.

"Mengenai informasi-informasi pegawai, itu kita tindaklanjuti secara baik, secara proper, kita panggil dan sebagainya. Intinya kerja sama antara Kementerian Keuangan dan PPATK sudah begitu cair,” katanya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya