Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo meminta menyebut bisnis pakaian bekas impor sangat menganggu industri tekstil dalam negeri. Untuk itu, Presiden Jokowi memerintahkan jajarannya menelesuri dan beberapa pelaku bisnis tersebut sudah banyak ditemukan.
"Sudah saya perintahkan untuk mencari betul dan sehari dua hari sudah banyak yang ketemu," jelas Jokowi kepada wartawa di Istora Senayan Gelora Bung Karno Jakarta, Rabu (15/3/2023).
Advertisement
"Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri. Sangat mengganggu, yang namanya impor pakaian bekas. mengganggu. Sangat mengganggu industri dalam negeri kita," sambungnya.
Sementara itu, Polri tengah berkoordinasi terkait upaya penanganan hingga penindakan pelaku bisnis atau penjualan pakaian bekas impor di tengah masyarakat. Kerja sama pun dibentuk baik dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai hingga Kementerian Perdagangan (Kemendag).
"Pada prinsipnya Polri siap untuk bekerja sama, bersinergi dengan stakeholder terkait yaitu Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2023).
Menurut Ahmad, sejauh ini Bareskrim Polri telah melakukan koordinasi bersama Ditjen Bea Cukai dan disusul dengan Kemendag pada hari ini.
"Hari ini Selasa 14 Maret 2023 Bareskrim Polri melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan, tentunya terkait dengan penindakan praktik bisnis pakaian bekas impor atau thrifting dan upaya ini tentu akan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Ahmad.
Melindungi Para Pelaku UMKM
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menolak tegas jual beli baju bekas impor atau biasa disebut dengan thrifting. Langkah penolakan ini sebagai cara untuk melindungi industri tekstil pelaku UMKM.
"Kami ingin melindungi produk UMKM kita, terutama di sektor tekstil dan produk tekstil sepatu," jelas Teten Masduki dikutip dari Antara, Senin 13 Maret 2023.
Menurutnya, saat ini sudah bertebaran produk tekstil dan sepatu hasil pelaku UMKM nasional yang mampu bersaing. Impor produk tekstil bekas dan ilegal tidak sejalan dengan upaya Pemerintah mendorong konsumsi produk lokal melalui Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia.
"Penyelundupan barang bekas, termasuk produk tekstil, itu menurut saya sangat tidak sejalan dengan gerakan Bangga Buatan Indonesia yang tujuannya untuk mengajak masyarakat untuk mencintai mengonsumsi karya bangsa sendiri dan yang diperjualbelikan juga ilegal," ucap Teten.
Advertisement