Liputan6.com, Pekanbaru - Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi pada Satuan Reserse Kriminal Polres Rokan Hilir menggeledah ruangan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat. Ini terkait dugaan suap penerimaan tenaga kontrak di instansi penegak peraturan daerah tersebut.
Kepala Polres Rokan Hilir Ajun Komisaris Besar Andrian Pramudianto menjelaskan, dugaan korupsi penerima tenaga kontrak itu terjadi pada tahun 2021.
Baca Juga
Advertisement
"Ada 5 ruangan yang digeledah Unit Tipikor Satreskrim Polres," kata Andrian, Rabu siang, 15 Maret 2023.
Selain Kepala Satpol PP, penyidik juga menggeledah ruangan Sekretaris Satpol PP selaku penerima tenaga kontrak. Selanjutnya ruangan tata usaha dan ruangan gudang arsip.
"Turut digeledah ruangan kepala bidang pelindung masyarakat," ujar Andrian.
Dari penggeledahan yang dilakukan, penyidik menyita sejumlah dokumen terkait penerimaan tenaga kontrak. Dokumen itu nantinya dijadikan sebagai pelengkap alat bukti.
"Dokumen yang ditemukan dibawa ke Polres untuk pengusutan lebih lanjut," jelas Andrian.
Pengusutan ini dilakukan setelah Polres Rokan Hilir menerima laporan dugaan suap tersebut. Rangkaian penyelidikan sudah dilakukan dengan meminta keterangan saksi dan mengumpulkan dokumen terkait.
Polres saat ini tengah mendalami siapa saja penerima suap penerimaan tenaga kontrak tersebut. Hingga kini belum diketahui berapa suap yang diberikan kepada pihak terkait untuk penerimaan tenaga dimaksud.