Buwas Tegaskan Harga Beras Premium Bulog di Ritel Tak Boleh di Atas Rp 47 Ribu per 5 Kg

Bulog akan melibatkan banyak ritel agar distribusi beras bisa menjangkau luas masyarakat.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Mar 2023, 15:10 WIB
Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso menegaskan, beras SPHP tidak boleh lebih dari Rp 47.250 per 5 kg. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Perum Bulog mendapat penugasan dari pemerintah untuk menyalurkan beras premium kepada masyarakat dalam program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Dalam program ini Bulog mematok harga beras di ritel tidak boleh lebih dari Rp 50 ribu per 5 kilogram (kg).

Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso menegaskan, beras SPHP tidak boleh lebih dari Rp 47.250 per 5 kg.  "Jadi Rp 47.000 itu 5 kg artinya ini berasnya kualitasnya premium, dan kita terus turun ke lapangan,"ujar Budi Waseso di Transmart Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (15/3/2023).

Dia menuturkan, Bulog akan melibatkan banyak ritel agar distribusi beras bisa menjangkau luas masyarakat. Dia juga memastikan kebutuhan masyarakat terhadap beras saat bulan Ramadan, dapat terpenuhi.

"Dijamin kebutuhan akan beras untuk masyarakat itu ada, dan mudah didapat harganya murah seperti yang sekarang sudah tertera harganya," ucapnya.

Sementara itu, Buwas menuturkan beras SPHP yang terdistribusi di gerai-gerai Transmart merupakan bagian dari 500.000 ton beras yang diimpor oleh pemerintah. Hingga saat ini, Bulog telah mendistribusikan 230.000 ton.

"Sudah sekitar 230.000 yang termasuk untuk ini (Transmart) ini juga ya," pungkasnya.

Dalam kesempatan itu, Buwas mengatakan pihaknya berkomitmen untuk mendistribusikan beras Bulog ke gerai-gerai Transmart di seluruh Indonesia dengan total 1.000 ton.

 Distribusi beras Bulog tidak hanya pada Transmart, untuk gerao seperti Alfamart dan Indomaret juga ditargetkan akan tersalurkan.

 


Harga Beras Medium Bulog Naik Jadi Rp 9.950 per Kg Mulai 11 Maret 2023

Seorang buruh memanggul beras bulog saat aktivitas bongkar muat, di gudang PT Food Station Tjipinang Jaya, Jakarta Timur, Jumat (3/2/2023). Guna memenuhi kebutuhan beras di Pasar Induk Beras Cipinang, Bulog juga akan menambah stok beras yang saat ini ada di Food Station dari 13 ribu ton menjadi 30 ribu ton. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Badan Pangan Nasional (Bapanas) telah mengeluarkan aturan baru terkait harga batas atas pembelian gabah atau beras di tingkat petani. Regulasi itu tercantum dalam Keputusan Kepala Bapanas Nomor 62/KS.03.03/K/3/2023.

Dalam aturan tersebut, harga beras yang dibeli di gudang milik Perum Bulog mengalami kenaikan Rp 950 per kg dari ketentuan sebelumnya yang sudah dicabut, yakni Surat Edaran Nomor 47/TS.03.03/K/02/2023.

Dikutip dari salinan surat keputusan Kepala Bapanas Nomor 62/KS.03.03/K/3/2023 pada diktum kesatu, Senin (13/3/2023), harga gabah kering petani (GKP) di petani kini dibanderol Rp 5.000 per kg. Dalam aturan sebelumnya, itu dijual Rp 4.550 per kg.

Kemudian, GKP di tingkat penggilingan dibanderol Rp 6.200 per kg, naik dari sebelumnya Rp 4.650 per kg. Lalu, gabah kering giling (GKG) jadi Rp 6.300 per kg dari Rp 5.700 per kg.

Sementara harga beras medium di gudang Perum Bulog naik Rp 9.950 per kg, dari sebelumnya Rp 9.000 per kg jadi Rp 9.950 per kg.

"Fleksibilitas harga gabah atau beras sebagaimana dimaksud dalam Diktum kesatu berlaku terhitung mulai tanggal 11 Maret 2023 sampai dengan terbitnya peraturan perundang-undangan mengenai penetapan harga pembelian pemerintah untuk gabah atau beras," tulis Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi dalam surat keputusan 62/KS.03.03/K/3/2023.

 


Harga Wajar

Meski mengalami kenaikan harga, Arief dalam pernyataan sebelumnya meminta petani dan pelaku usaha penggilingan padi tetap menjaga harga beras dan gabah tidak melampaui batas kewajaran.

"Kami menghimbau kepada para pelaku usaha penggilingan padi agar tetap menjaga harga pembelian gabah atau beras yang wajar untuk menciptakan persaingan yang sehat di tingkat petani dan menjaga harga di tingkat konsumen," tuturnya.

Infografis Harga Beras Naik

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya