Korlantas Polri Matangkan Persiapan Rekayasa Jalur Mudik Lebaran 2023

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen. Pol. Firman Shantyabudi memastikan kesiapan rekayasa lalu lintas untuk arus mudik dan arus balik Idul Fitri tahun 2023.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Mar 2023, 15:27 WIB
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen. Pol. Firman Shantyabudi memastikan kesiapan rekayasa lalu lintas untuk arus mudik dan arus balik Idul Fitri tahun 2023. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Irjen. Pol. Firman Shantyabudi memastikan kesiapan rekayasa lalu lintas untuk arus mudik dan arus balik Lebaran Idul Fitri tahun 2023. Menurutnya, kemacetan dan kecelakaan menjadi dua hal yang sangat perlu diantisipasi.

Firman menyebut, pihaknya telah melakukan survei dan koordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan rekayasa lalu lintas apabila terjadi kepadatan dan kecelakaan di jalur mudik.

“Sesuai dengan arahan Bapak Kapolri, kami menyiapkan dengan matang segala rekayasa arus lalu lintas apabila terjadi kepadatan dan kecelakaan yang berdampak antrean panjang, baik di tol, arteri, dan jalur penyeberangan,” ungkap Firman, Rabu (15/3/23).

Lebih lajut, kata Firman, penempatan posko-posko mudik juga sedang dalam proses pematangan. Titik rawan kepadatan dan kecelakaan menjadi tolak ukur pertimbangan penempatan Posko mudik dan personel.

“Ini akan semakin kami matangkan mengingat berdasarkan survey Kemenhub, tahun ini akan ada 128,3 juta orang yang mudik. Jadi, antisipasi kerawanan, titiknya di mana, jumlah Posko, ketersediaan anggota, sangat kami pikirkan dengan berkoordinasi bersama stakeholder terkait,” ujarnya.

Sementara itu, (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menekankan kepada Korps Lalu Lintas (Korlantas) untuk tegas menindak pelanggaran pengendara meski dengan pelat nomor khusus atau rahasia. Hal itu disampaikan Kapolri dalam Rakernis Korlantas.

“Bapak Kapolri tadi berpesan agar tetap melakukan pemeriksaan dan penindakan. Jika ditemukan pelanggaran di jalan, STNK dan TNKB khusus/rahasia bukan alasan pembenar untuk melanggar lalu lintas,” ungkap Firman.


Pastikan Penertiban Tegas Dilakukan

Ilustrasi GPS untuk mudik (Liputan6.com/Sangaji)

Firman memastikan penertiban dengan tegas akan dilakukan, sesuai arahan Kapolri. Menurutnya, penertiban akan dilakukan juga mengingat banyak kendaraan dengan nomor kendaraan khusus/rahasia yang ternyata tidak sesuai dengan peruntukannya.

Tak dipungkiri, menurut Kakorlantas, pelanggaran yang kerap ditemukan meliputi penggandaan pelat kendaraan khusus/rahasia, penggunaan strobo, dan beberapa pelanggaran lalu lintas lainnya. Beberapa yang telah ditindak mengaku menghindari ETLE.

“Untuk menertibkan itu, kami juga sudah menghentikan penerbitan atau perpanjangan pelat nomor khusus/rahasia dan mensosialisasikannya,” jelas Firman.

Infografis Pergerakan Arus Mudik-Balik Lebaran 2022 Sesuai Moda Transportasi. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya