Komisi II DPR RI Sepakat Perppu Pemilu, Akan Dibawa Langsung ke Rapat Paripurna

Komisi II DPR RI menyepakati untuk membawa Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum atau Perppu Pemilu ke rapat paripurna.

oleh Putu Merta Surya PutraDelvira Hutabarat diperbarui 15 Mar 2023, 15:30 WIB
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia saat rapat kerja dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto di Senayan, Jakarta, Kamis (1/9/2022). Rapat tersebut membahas kasus-kasus pertanahan. (Lipuran6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Komisi II DPR RI menyepakati untuk membawa Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum atau Perppu Pemilu ke rapat paripurna.

Adapun seluruh fraksi di DPR yang berjumlah sembilan partai setuju Perppu Pemilu dibawa ke paripurna terdekat. Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia dan dihadiri Mendagri Tito Karnavian, yang digelar pada Rabu (15/3/2023), di Jakarta.

"Komisi II sudah mendengarkan masing-masing fraksi dan juga sudah mendengarkan penjelasan oleh pemerintah. Saya ingin tanyakan apakah terhadap RUU tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dapat disetujui menjadi draf final Undang-Undang ini?," tanya Doli.

"Setuju," jawab anggota Komisi II DPR RI yang hadir.

Sebelumnya, dalam rapat, Mendagri Tito Karnavian menyatakan dalam UUD 1945 diatur dalam Pasal 22 bahwa Perppu itu hanya dua opsinya, yaitu disetujui atau ditolak. Apabila ditolak maka akan ada konsekuensi besar yakni pemilu bisa ditunda.

"Akibatnya berarti tidak ada peserta pemilu, kalau peserta pemilu tidak ada, berarti pemilunya ditunda," kata Tito.

Namun, kata dia, apabila diterima maka ada kepastian Pemilu 2024 sesuai jadwal KPU.

"Dengan dinyatakan disetujui diterima Perppu ini, maka artinya tahapan Pemilu tetap jalan sesuai dengan tahapan yang sudah diatur KPU. Ini memberi kepastian kepada semua pihak saya kira untuk bangsa ini. Dan saya ucapkan terima kasih secara bulat kepada smeu frakai setuju saya harap kiranya saat paripurna dapat disetujui sehingga akan memberi kepastian hukum untuk proses pemilu 2024," kata Tito.

 


Urgensi Perppu Pemilu

Selain itu, Tito juga memaparkan urgensinya penerbitan Perppu yakni alah satunya terkait pembentukan 4 DOB Baru di Indonesia.

"Ini waktu itu sangat pendek waktunya apalagi Papua Barat ini 8 Desember dengan verifikasi faktual itu harus diumumkan oleh KPU tanggal 14 Desember. Jadi kalau diwajibkan tidak ada yang lolos partai-partai politik," kata dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya