Ajudan Pribadi Tersangka Penipuan Mobil Mewah, Terancam Dipenjara 4 Tahun

Ajudan Pribadi terseret kasus penipuan jual-beli mobil mewah. Kini dia menjadi tersangka.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 15 Mar 2023, 16:15 WIB
Penyidik Polres Metro Jakarta Barat memutuskan menangkap dan menjebloskan Selebgram Akbar alias Ajudan Pribadi ke penjara karena dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri. (Foto: Ady Anugrahadi/Liputan6.com).

Liputan6.com, Jakarta Ajudan Pribadi terseret kasus penipuan jual-beli mobil mewah. Penyidik Satreksrim Polres Metro Jakbar menjemput paksa Akbar alias Ajudan Pribadi gegara dua kali mangkir dari panggilan polisi.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M. Syahduddi menerangkan, penyidik telah menerima laporan dari korban insial AL alias Leo melalui penasihat hukumnya.Sejumlah pihak pun dimintai keterangan termasuk pelapor dan terlapor.

Syahduddi mengatakan, ketidakhadiran Ajudan Pribadi tak menjadi soal. Penyidik tetap menggali perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Ajudan Pribadi alias Muhammad Akbar.

Hasilnya, ditemukan adanya dugaan tidak pidana sehingga berkas ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Penyidik kembali melakukan pemanggilan terhadap terlapor sebanyak 2 kali, namun terlapor tidak pernah hadir dengan alasan yajg tidak jelas," ujar Syahduddi.

Syahduddi menyampaikan, penyidik memutuskan membawa paksa Ajudan Pribadi yang saat itu berada di Makassar, Sulawesi Selatan.

"Penyidik mendatangi tempat tinggal terlapor, ditemukan fakta terlapor tidak ada di rumahnya," ujar Syahduddi.

Selama beberapa hari mengamati gerak-gerik Ajudan Pribadi, Syahduddi menerangkan, penyidik memperoleh informasi Ajudan Pribadi sedang berkendara di jalan kawasan Makassar.

"Kemudian penyidik menghentikan kendaraan tersebut, ternyata benar Ajudan Pribadi berada di dalam," ucap Syahduddi.

Syahduddi menerangkan, Ajudan Pribadi dibawa ke Polres Metro Jakbar guna menjalani serangkaian pemeriksaan. Kepada penyidik, Ajudan Pribadi telah mengakui perbuatannya.

Ancaman Penjara 4 Tahun

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di kabtor Polisi, tersangka disangkakan pasal 378 dan pasal 372 kita undang-undang hukum pidana dengan ancaman pidana selama 4 tahun.

 

 


Modus Penipuan Selebgram Ajudan Pribadi, Jual-Beli Mobil Mewah Fiktif

Polres Metro Jakarta Barat menggelar giat rilis terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat selebgram Ajudan Pribadi pada Rabu (15/3/2023). (Dok. via M. Altaf Jauhar)

Selebgram Ajudan Pribadi alias Akbar menipu rekannya sendiri dengan modus pejualan mobil. Hasil penyelidikan, ternyata terungkap fakta bahwa mobil mewah yang ditawarkan tidak pernah ada alias fiktif.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi menerangkan, Ajudan Pribadi alias Akbar menghubungi rekannya inisial AL alias Leo yang menjadi korban dalam kasus ini.

Saat itu, AL ditunjukkan foto-foto mobil Toyota Land Cruser dan Mercedes-Benz G-Class G63 kepada korban.

"Foto aja. (Mobil) tidak pernah ada alias fiktif," kata Syahduddi saat konfrensi pers, Rabu (15/3/2023).

Syahduddi menerangkan, Ajudan Pribadi membujuk dengan iming-iming harga murah dan surat-surat lengkap supaya korban tertarik untuk membeli. Syahduddi mengatakan, korban mentransfer uang ke rekening atas nama Ajudan Pribadi alias Akbar.

Adapun, jumlahnya Rp 400 juta dan Rp 750 juta pada 6 Desember 2021 serta sisanya Rp 200 juta pada 14 Desember 2021.

"Itu bujuk rayu untuk menarik minat korban untuk bisa transfer uang dengan jual mobil harga murah. Padahal mobil tidak pernah ada," ujar dia.

Syahduddi menerangkan, penyidik turut menyita tangkapan layar di telepon genggam, print out mutasi rekening dan bukti transfer serta foto-foto mobil sebagai barang bukti.

Sejauh ini, dilaporkan baru satu orang yang menjadi korban. Dia adalah AL alias Leo.

"Korban baru satu yang melapor, sampai rilis korban baru 1. Pelaku dan korban ada hub pertemanan," ujar dia.


Ditetapkan Tersangka

Akbar 'Ajudan Pribadi' (Sumber: Instagram/ajudan_pribadi)

Ajudan Pribadi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penipuan. Berdasarkan hasil gelar perkara ditemukan dua alat bukti permulaan.

Kasus ini berawal saat Ajudan Pribadi menghubungi rekannya dengan maksud menawarkan dua unit mobil mewah yakni Toyota Land Cruser keluaran tahun 2019 seharga Rp 400 juta dan Mercedes-Benz G-Class G63 buatan tahun 2021 seharga Rp 950 juta.

Saat itu, korban inisial AL alias Leo tertarik untuk membeli. Pembayaran dilakukan via rekening atas nama tersangka secara bertahap.

Adapun, korban mentransfer uang Rp 400 juta dan Rp 750 juta pada 6 Desember 2021 serta sisanya Rp 200 juta pada 14 Desember 2021.

"Setelah melakukan pembayaran ternyata mobil tak pernah ada," ujar dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya