Ajudan Pribadi Ungkap Alasan Lakukan Dugaan Penipuan Rp 1,3 Miliar Buat Kebutuhan Hidup, Sebagian Sudah Digunakan Sisanya Jadi Barang Bukti

Ajudan Pribadi  berharap kasus yang menimpanya ini segera selesai.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Mar 2023, 19:30 WIB
Penyidik Polres Metro Jakarta Barat memutuskan menangkap dan menjebloskan Selebgram Akbar alias Ajudan Pribadi ke penjara karena dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri. (Foto: Ady Anugrahadi/Liputan6.com).

Liputan6.com, Jakarta Selebgram Ajudan Pribadi ditangkap karena dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 1,3 miliar. Kasus ini bermula saat Ajudan Pribadi menawarkan penjualan dua unit mobil kepada korban berinisial AL.

Dalam giat rilis yang digelar Polres Metro Jakarta Barat, tersangka mengaku menyesali perbuatannya. Mengenakan baju oranye, Ajudan Pribadi berharap kasus yang menimpanya ini segera selesai.

"Saya sangat menyesal insya Allah akan selesai secepatnya. Saya mohon maaf," ucap Ajudan Pribadi di hadapan awak media, Rabu (15/3/2023).

 


Alasan

Siap, semuanya aman terkendali bos. (Instagram/Ajudan_Pribadi)

Ajudan Pribadi tak berbicara mengenai alasan dirinya melakukan dugaan penipuan. Ia hanya mengutarakan permintaan maaf dan berharap masalah ini segera selesai.

"Buat kebutuhan hidup dan itu saja. Saya mohon maaf," ucapnya lagi.

 


Dua Unit Mobil

Akbar 'Ajudan Pribadi' (Sumber: Instagram/ajudan_pribadi)

Di kesempatan sama, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, dua unit mobil yang ditawarkan Ajudan Pribadi kepada AL tidak pernah ada. Pelaku menawarkan 2 unit mobil tersebut dengan harga murah, agar menarik korban.

"Tidak pernah ada, kenapa menawarkan kendaraan dengan harga jauh di bawah standar, untuk menarik minat korban. Padahal mobil itu tidak pernah ada," jelas Syahduddi.

 


Dugaan Penipuan

Syahduddi melanjutkan, pelaku mengaku melakukan dugaan penipuan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Sementara ini, polisi mengamankan sisa uang hasil dugaan penipu Ajudan Pribadi sebagai barang bukti.

"Alasan pelaku terkait kebutuhan ekonomi. Dimana uang yang diperoleh digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku. Saat ini uang sebagian sudah digunakan. Namun ada sebagian yang kita jadikan bukti," pungkas Syahduddi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, status Ajudan Pribadi pun ditetapkan sebagai tersangka. Ajudan Pribadi dikenakan pasal 378 dan 372 kitab UU Hukum Pidana dengan ancaman pidana selama 4 tahun penjara. (M. Altaf Jauhar)

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya