Liputan6.com, Bulungan Kepolisian Daerah Kalimantan Utara melalui Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltara menggelar pengungkapan lima kasus narkoba, Rabu (15/3/2023). Pengungkapan kasus tersebut didasarkan lima Laporan Polisi yang didapat dari dua lokasi berbeda, yaitu dua dari Kota Tarakan dan tiga dari Kabupaten Bulungan. Dari kelima kasus tersebut, total barang bukti narkotika berjenis sabu yang berhasil disita sebesar 542,89 gram.
Selanjutnya, barang bukti yang didapatkan Kepolisian Daerah Kalimantan Utara akan dimusnahkan ke dalam wadah yang berisi air. Pemusnahan barang bukti tersebut juga disaksikan secara langsung oleh para tersangka.
Advertisement
Pengungkapan lima kasus narkoba itu dipimpin oleh Kompol Suwandi dan turut didampingi Iptu Heru Sutikno. Selain itu, hadir pula Kejaksaan Negeri Bulungan dan Dinkes Kabupaten Bulungan.
Berdasarkan Laporan Polisi, adapun kronologis singkat terkait kejadian, yaitu
Laporan Polisi Nomor: LP/A/01/I/2023/SPKT.DITRESNARKOBA/POLDA KALTARA, tanggal 24 Januari 2023 dengan tersangka berinisial R (31 th). Adapun barang bukti berupa 1 (satu) jenis bungkus plastik bening berukuran besar yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan total bruto kurang lebih 492,092 gram. 1 (satu) plastik bening berukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu dengan total berat bruto kurang lebih 5,93 gram.
Laporan Polisi Nomor: LP/A/02/I/2023/ SPKT.DITRESNARKOBA/ POLDA KALTARA, tanggal 31 Januari 2023 dengan tersangka berinisial PA. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto kurang lebih 14,37 gram.
Laporan Polisi Nomor: LP/A/03/II/2023/ SPKT.DITRESNARKOBA/ POLDA KALTARA, tanggal 11 Februari 2023 dengan tersangka berinisial LS yang berhasil diamankan di Teluk Selimau jalan Jalung Lian RT. 13 Kel. Tanjung Selor Hilir. Sementara itu barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto masing – masing bunkus kurang lebih 4,99 gram, 6,35 gram, 0,81 gram dan 2,33 gram.
Laporan Polisi Nomor: LP/A/04/II/2023/ SPKT.DITRESNARKOBA/POLDA KALTARA, tanggal 11 Februari 2023 dengan tersangka berinisial AA yang berhasil diamankan diwilayah Pasar Induk jalan Sengkawit. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1(satu) bungkus plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berar bruto kurang lebih 15,66 gram.
Laporan Polisi nomor: LP/A/05/II/2023/ SPKT.DITRESNARKOBA/POLDA KALTARA, tanggal 16 Februari 2023 dengan tersangka berinisial S yang berhasil diamankan dipinggir jalan Agus Salim, gang Rambai, Kel. Selumit. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto kurang lebih 6,29 gram.
Berdasarkan tindakan melawan hukum tersebut, para tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(*)