Liputan6.com, Jakarta - Eks koruptor yang pernah menjabat sebagai Bupati Purbalingga, Tasdi menjadi sorotan setelah diisukan akan menjadi staf khusus (stafsus) Menteri Sosial (mensos) Tri Rismaharini (Risma).
Dikutip dari Antara, Rabu (15/3/2023), Mensos Risma menegaskan hanya ada lima stafsus menteri yang bekerja untuk Kementerian Sosial. Ia menyampaikan hal itu membantah kabar eks koruptor yang pernah menjabat Bupati Purbalingga, Tasdi yang diisukan akan menjadi staf khusus Mensos Risma.
Advertisement
"Yang jelas staf khususku mulai awal jadi menteri sudah lima, maksimal itu lima, tidak boleh lebih,” kata dia di UIN Syarif Hidayatullah, Selasa, 14 Maret 2023.
Adapun Risma menyebutkan lima nama staf khusus itu antara lain Staf Khusus Menteri Bidang Komunikasi dan Media Massa Don Rozano Sigit Prakoeswa, Staf Khusus Menteri Bidang Pengembangan SDM dan Program Kementerian Suhadi Lili.
Selanjutnya Staf Khusus Menteri Bidang Pemerlu Pelayanan Kesos dan Potensi Sumber Kessos Luhur Budijarso Lulu, Staf Khusus Menteri Bidang Pemberdayaan dan Penanganan Fakir Miskin Doddi Madya, dan Staf Khusus Menteri Bidang Hubungan dan Kemitraan Lembaga Luar Negeri Faozan Amar.
Mensos Risma kembali menegaskan kalau staf khusus hanya lima dan pengangkatan staf khusus tersebut harus izin presiden.
Aturan Mengenai Wakil Menteri, Staf Ahli dan Staf Khusus
Bicara mengenai staf khusus menteri, hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 68/2019: tentang organisasi kementerian negara. Peraturan Presiden itu telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 23 Oktober 2019. Aturan tersebut juga mengatur mengenai wakil menteri, staf ahli dan staf khusus menteri.
Berdasarkan Perpres itu, dalam melaksanakan tugas menteri tertentu dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan presiden. Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri.
"Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas kementerian,” bunyi pasal 64 ayat (4) Perpres ini.
Selain itu, berdasarkan Perpres ini, di lingkungan kementerian atau kementeriaan coordinator dapat diangkat paling banyak lima orang staf khusus. Usulan jumlah staf khusus dan calon staf khusus diajukan oleh menteri atau menteri coordinator kepada presiden melalui Menteri Sekretaris Negara untuk mendapatkan persetujuan.
Staf Khusus
Perpres ini menyatakan, staf khusus diangkat oleh menteri atau menteri koordinator setelah mendapat persetujuan Presiden, dengan masa bakti paling lama sama dengan masa jabatan menteri atau menteri koordinator yang bersangkutan.
Menurut Perpres ini, staf khusus bertanggung jawab dan diberhentikan oleh menteri atau menteri koordinator.
“Dalam hal Staf Khusus diberhentikan sebelum masa jabatan Menteri atau Menteri Koordinator yang mengangkatnya berakhir, Menteri atau Menteri Koordinator yang bersangkutan melaporkan secara tertulis kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara, paling lama 5 (lima) hari kerja setelah pemberhentian,” bunyi Pasal 68 ayat (7) Perpres ini.
Tugas Staf Khusus
Menurut Perpres ini, Staf Khusus mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri atau Menteri Koordinator sesuai penugasan Menteri atau Menteri Koordinator, yang merupakan penugasan yang bersifat khusus selain bidang tugas unsur-unsur organisasi Kementerian atau Kementerian Koordinator.
Staf Khusus, menurut Perpres ini, dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan Non-Pegawai Negeri Sipil, dengan hak keuangan dan fasilitas lainnya paling tinggi setara dengan Jabatan Struktural eselon I.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
“Dalam hal Staf Khusus berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak memperoleh uang pensiun dan uang pesangon,” bunyi Pasal 73 ayat (3) Perpres ini.
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2O15 tentang Organisasi Kementerian Negara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 98 Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 24 Oktober 2019
Advertisement
Staf Ahli
Selain itu, Perpres ini juga menyebutkan, Menteri dan Menteri Koordinator dapat dibantu oleh Staf Ahli, yang merupakan satu kesatuan dalam susunan organisasi Kementerian atau Kementerian Koordinator.
Staf Ahli, menurut Perpres ini, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri atau Menteri Koordinator dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal atau Sekretaris Kementerian atau Sekretaris Kementerian Koordinator.
Adapun tugas Staf Ahli adalah memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri atau Menteri Koordinator sesuai keahliannya. “Staf Ahli sebagaimana dimaksud paling banyak 5 (lima) Staf Ahli dan tidak melebihi jumlah unsur pelaksana,” bunyi Pasal 67 ayat (4) Perpres ini.
Staf Ahli, menurut Perpres ini, adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural eselon I.b. Ditegaskan dalam Perpres ini, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau pejabat struktural eselon I.a yang dialihtugaskan pada jabatan Staf Ahli tetap diberikan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural eselon I.a.