Forum Digital BUMN Dorong Percepatan Implemantasi UU Perlindungan Data Pribadi

BUMN-BUMN yang handal dalam penerapan perlindungan data seperti perbankan bisa menjadi acuan bagi perusahaan pelat merah lain.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 15 Mar 2023, 20:39 WIB
Forum Digital BUMN (Fordigi) mendorong percepatan implemantasi undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) di BUMN. Kredit: Gerd Altmann via Pixabay

Liputan6.com, Jakarta - Forum Digital BUMN (Fordigi) mendorong percepatan implemantasi undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) di BUMN. Ketua Umum Fordigi Muhammad Fajrin Rasyid menyebut empat poin yang menjadi fokus utama dalam momentum implementasi UU Perlindungan Data Pribadi

Pertama, membangun kepercayaan dengan pelanggan agar lebih mempercayai bisnis yang mengutamakan privasi data. 

"Dengan menerapkan kebijakan dan prosedur privasi data yang kuat, bisnis dapat menunjukkan komitmen mereka untuk melindungi informasi sensitif pelanggan mereka," ujar Fajrin di Jakarta, Rabu (15/3/2023).

Poin kedua, kepatuhan hukum yang mana penerapan privasi data dapat membantu bisnis menghindari masalah hukum. Ketiga, manajemen reputasi. Fajrin mengatakan pelanggaran data dan pelanggaran privasi lainnya dapat berdampak signifikan pada reputasi bisnis. 

"Dengan menerapkan langkah-langkah privasi data yang kuat, bisnis dapat meminimalkan risiko pelanggaran data dan menunjukkan komitmen mereka untuk melindungi informasi sensitif pelanggan mereka," ucap Fajrin.

Terakhir, lanjut Fajrin, dengan menerapkan langkah-langkah privasi data yang kuat, bisnis dapat memisahkan diri dari pesaing dan menarik pelanggan yang memprioritaskan privasi data.

Di era digital saat ini, Fajrin menilai data pribadi sangat mudah ditemukan di mana saja seperti di dunia maya, bahkan tidak sedikit orang yang dengan sengaja mengunggah data-data pribadi pemilik, dan dengan begitu pula banyak sekali data-data pribadi yang disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.


Perbankan Bisa Jadi Acuan

Ilustrasi data pribadi, perlindungan data pribadi, privasi pengguna. Kredit: Tayeb MEZAHDIA via Pixabay

Menurut dia, negara wajib melindungi data pribadi untuk masyarakat. Namun, negara tidak bisa bekerja sendiri melainkan semua pihak juga harus turut andil dalam upaya perlindungan data pribadi.

"Dengan demikian besar harapan saya dengan adanya kegiatan sharing session, kita dapat bersama sama melindungi data pribadi terlebih melalui platform digital," sambung Fajrin.

Ia menilai, BUMN-BUMN yang handal dalam penerapan perlindungan data seperti perbankan bisa menjadi acuan bagi perusahaan pelat merah lain. Hal ini berguna dalam meningkatkan akselerasi bagi BUMN lain untuk lebih aware terhadap privasi data.

"Jangka pendek, kami berharap ada quick win dalam implentasikan UU PDP di seluruh BUMN. Ke depannya tidak hanya PDP, tetapi juga soal security IT secara menyeluruh," pungkas Fajrin. 

Infografis Buntut Aksi Hacker Bjorka & Prioritas RUU Perlindungan Data Pribadi. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya