Mendag Akan Tindak Bisnis Pakaian Bekas Impor, Salah Satunya di Pasar Senen

Menteri Perdagangan Zulkfli Hasan akan menindak pusat penjualan pakaian bekas impor di Pasar Senen Jakarta. Pasalnya, menurut dia aktivitas berbelanja pakaian bekas impor atau thrifting sangat merugikan industri tekstil dalam negeri.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 16 Mar 2023, 07:13 WIB
Para calon pembeli memilih pakaian impor bekas di Pasar Senen, Jakarta, Kamis (9/3/2023). Larangan impor baju bekas tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.18/2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Perdagangan Zulkfli Hasan akan menindak pusat penjualan pakaian bekas impor di Pasar Senen Jakarta. Pasalnya, menurut dia aktivitas berbelanja pakaian bekas impor atau thrifting sangat merugikan industri tekstil dalam negeri.

"Nah itu harus ditindak (bisnis pakaian besar impor di Pasar Senen)," kata Zulhas di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu 15 Maret 2023.

Kendati begitu, kata dia, pemerintah butuh bukti sebelum menindak tegas bisnis pakaian bekas di Pasar Senen. Untuk itu, Zulhas mempersilahkan masyarakat menyerahkan data dan bukti terkait bisnis pakaian bekas impor di Pasar Senen.

"Saya tidak tahu, kasih aja datanya. Ya kan kita perlu bukti untuk menindak lanjuti," jelasnya.

Ketua Umum PAN itu menturkan bisnis pakaian bekas impor dapat menghancurkan UMKM di tanah air. Selain itu, masyarakat dapat terkena penyakit dari pemakaian baju bekas yang diimpor.

"Tentu masyarakat dirugikan karena bekas itu bahaya bisa jamur, bisa bawa penyakit, kedua bisa hancurkan UMKM kita," ujar Zulhas.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyebut bisnis pakaian bekas impor sangat menganggu industri tekstil dalam negeri. Untuk itu, dia memerintahkan jajarannya menelesuri bisnis tersebut.

"Sudah saya perintahkan untuk mencari betul dan sehari dua hari sudah banyak yang ketemu," jelas Jokowi kepada wartawa di Istora Senayan Gelora Bung Karno Jakarta, Rabu (15/3/2023).

"Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri. Sangat mengganggu, yang namanya impor pakaian bekas. mengganggu. Sangat mengganggu industri dalam negeri kita," sambungnya.

 


Pihak Kepolisian Sudah Bergerak, Atasi Penjualan Baju Impor Bekas

Sementara itu, Polri tengah berkoordinasi terkait upaya penanganan hingga penindakan pelaku bisnis atau penjualan pakaian bekas impor di tengah masyarakat. Kerja sama pun dibentuk baik dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai hingga Kementerian Perdagangan (Kemendag).

"Pada prinsipnya Polri siap untuk bekerja sama, bersinergi dengan stakeholder terkait yaitu Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2023).

Menurut Ahmad, sejauh ini Bareskrim Polri telah melakukan koordinasi bersama Ditjen Bea Cukai dan disusul dengan Kemendag pada hari ini.

"Hari ini Selasa 14 Maret 2023 Bareskrim Polri melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan, tentunya terkait dengan penindakan praktik bisnis pakaian bekas impor atau thrifting dan upaya ini tentu akan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Ahmad.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya