Liputan6.com, Jakarta Batas pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022 tinggal 16 hari lagi, tepatnya tanggal 31 Maret 2023 bagi Wajib Pajak orang pribadi. Sedangkan batas waktu lapor SPT Tahunan untuk wajib pajak badan masih lama yakni 30 April 2023.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mencatat hingga 13 Maret 2023 baru ada 7,1 juta wajib pajak yang sudah melaporkan SPT Pajak Tahunan 2022.
Advertisement
Pelaporan SPT tahunan tahun ini meningkat 15,41 persen lebih tinggi dibandingkan tahun lalu. Untuk rinciannya, pelaporan SPT Tahunan tersebut terdiri dari SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) yang dilaporkan secara elektronik sebanyak 6,7 juta SPT. Sedangkan, SPT PPh OP yang dilaporkan secara manual sebanyak 143.430 SPT.
Berikut Tahapan dan Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi:
- Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti bukti-bukti penghasilan, potongan-potongan PPh 21, dan bukti-bukti pengurangan pajak.
- Pastikan sudah memiliki nomor EFIN.
- Jika sudah memiliki nomer EFIN, akses situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di https://www.pajak.go.id/.
- Tahap selanjutnya, login menggunakan akun e-filing milikmu, pastikan sudah membuat akun.
- Setelah login dan memasuki halaman utama, pilih menu "SPT Tahunan".
- Pilih jenis formulir yang akan digunakan (misalnya Formulir 1770S untuk pegawai tetap) dan isi data diri dan data penghasilan Anda.
- Kemudian, saat pengisian data selesai, periksa kembali data yang telah diisi. Jika sudah benar, klik "Simpan dan Hitung Pajak".
- Pastikan Anda sudah memeriksa kembali data yang telah diisi setelah pajak terhitung. Jika sudah benar, klik "Kirim SPT".
- Setelah SPT terkirim, Wajib Pajak akan mendapatkan bukti pengiriman SPT yang dapat dicetak sebagai bukti lapor SPT.
Perlu Memiliki EFIN
Perlu ingat, sebelum melakukan lapor SPT Tahunan, wajib pajak perlu memiliki EFIN terlebih dahulu. Nomor EFIN milik tiap wajib pajak yang diterbitkan langsung oleh DJP Pajak bersifat rahasia.
EFIN (Electronic Filing Identification Number) adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak, seperti menyampaikan SPT Tahunan PPh melalui e-Filling.
EFIN juga digunakan sebagai alat autentikasi dan wajib pajak wajib menjaga keamanan dan kerahasiaan dari pengguna yang tidak sah.
Cara mendapatkan EFIN melalui laman website DJP Pajak adalah sebagai berikut :
- Wajib pajak yang belum mendapatkan EFIN dapat mengajukan permohonan melalui online di website DJP atau email ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.
- Pengajuan aktivasi EFIN ini dilakukan dengan mengisi permohonan dan dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan.
- Wajib pajak bisa mengunduh formulir permohonan EFIN melalui link www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN.
- Kemudian, untuk formulir permohonan aktivasi EFIN nantinya bisa dikirimkan beserta data Proof of Record Ownership (PORO).
Advertisement
Laporan SPT Tahunan Tembus Capai 7,1 Juta Orang
Dirjen Pajak melaporkan sampai dengan 13 Maret 2022, SPT Tahunan yang telah diterima oleh Direktorat Jenderal Pajak mencapai 7,1 juta SPT. Jumlah laporan SPT tahunan tersebut terdiri dari SPT pribadi dan badan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor merinci jumlah tersebut terdiri dari 6,9 juta SPT orang pribadi dan 217 ribu SPT badan.
“Kami ucapkan terima kasih kepada seluruh wajib pajak yang telah menunaikan kewajiban perpajakannya. Mari taat pajak, mari lapor SPT,” ujar Neil dalam keterangannya.
Dari jumlah tersebut, mayoritas disampaikan secara online, hanya 32 ribu SPT badan dan 143 ribu SPT orang pribadi yang masih manual.
Secara year on year, total SPT yang telah disampaikan tahun 2023 tumbuh 15,41% dibanding SPT Tahunan yang diterima tahun lalu di tanggal yang sama.
Seperti diketahui, jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan yaitu 31 Maret 2023 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2023 untuk wajib pajak badan.
Pakai NIK Sebagai NPWP untuk Lapor SPT Pajak, Begini Caranya
Wajib pajak disarankan agar memvalidasi nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak atau NPWP. Ini dilakukan sebelum melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT Pajak.
"Untuk kenyamanan administrasi, kami mengimbau lebih baik dilakukan pelaporan ini setelah dilakukan pemadanan NIK dengan NPWP," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Neilmaldrin Noor di Jakarta, belum lama ini.
Dengan memvalidasi NIK menjadi NPWP, wajib pajak bisa menikmati dan mengakses semua pelayanan yang tersedia di website Direktorat Jenderal Pajak, yakni pajak.go.id dengan nyaman. "Lebih baik validasi dulu," ucap Neilmadrin.
Sekadar informasi, lapor SPT Pajak bagi wajib pajak sudah dibuka sejak 1 Januari 2023. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan adalah Maret untuk wajib pajak pribadi dan akhir April bagi perusahaan.
Simak cara validasi NIK sebagai NPWP melalui sistem DJP online pada halaman berikutnya.
Advertisement