Mudahkan Identifikasi, Pemkot Solok Diminta Data Ulang Inovasi yang Dimilikinya 

Yusharto menyarankan agar Pemkot Solok mendata ulang inovasi yang dimilikinya dan mengelompokannya sesuai dengan urusan.

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Apr 2023, 18:44 WIB
Kepala BSKDN Yusharto Huntoyungo. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo menjelaskan, Kota Solok masih perlu meningkatkan jumlah inovasi yang dilaporkan kepada pemerintah pusat melalui BSKDN. Pasalnya, jumlah inovasi yang diinput Pemkot Solok berjumlah 32 inovasi namun dalam prosesnya yang dilaporkan hanya 3 inovasi.

"Kami melihat masalah yang agak besar di sini (Indeks Inovasi Daerah Kota Solok) adalah jumlah inovasi yang dilaporkan, justru yang Bapak (Wali Kota Solok) bilang tadi belum tercantum di sini, ini nanti yang akan kita coba gali lagi dan klasifikasikan," ungkapnya saat menyambut kunjungan Wali Kota Solok Zul Elfian Umar di Ruang Video Conference BSKDN pada Kamis, 6 April 2023.

Yusharto menyarankan agar Pemkot Solok mendata ulang inovasi yang dimilikinya dan mengelompokannya sesuai dengan urusan. Hal tersebut akan memudahkan Pemkot Solok dalam mengidentifikasi inovasi mana saja yang bisa dipecah menjadi inovasi baru dan dapat didaftarkan secara mandiri.

"Jika inovasi ini bentuknya lebih kecil dan detail akan lebih mudah dipantau dan dapat mencapai kematangannya juga lebih cepat," tambahnya.

Dia melanjutkan, inovasi yang dilaporkan juga harus saling berkesinambungan. Misalnya inovasi lembaga keuangan rumah ibadah yang dimiliki Pemkot Solok. Inovasi ini menjadikan masjid bukan hanya sebagai tempat ibadah tetapi juga sebagai pusat perekonomian masyarakat berbasis syariah yang dapat memberikan bantuan modal usaha kepada masyarakat.

Menurut Yusharto, bantuan usaha tersebut perlu ditindaklanjuti dengan langkah berikutnya seperti melibatkan Dinas Koperasi dan UMKM untuk membantu masyarakat yang mendapatkan bantuan modal usaha agar segera memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB).


E-Katalog

"Begitu setiap orang yang dapat modal usaha langsung diambil oleh dinas UMKM umpama, lalu diberikan Nomor Induk Berusaha (NIB) biar cakupan dari satu inovasi itu menjadi lebih luas membentuk ekosistem. Usahanya juga bisa langsung di tampung di E-Katalog daerah," jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Yusharto juga mengapresiasi upaya Pemkot Solok dalam meningkatkan inovasi daerah. Dirinya berpesan agar setiap OPD di Kota Solok untuk mengambil perannya masing-masing dalam mendukung keberlanjutan inovasi. "Tidak hanya dinas Koperasi dan UMKM, tapi bisa juga Dinas Perdagangan. Jika inovasi itu berkaitan dengan pelayanan kesehatan, maka peran Dinas Kesehatan sangat diperlukan," pungkasnya

Infografis Tips Pilih Masker Medis Asli dan Aman Cegah Covid-19. (Liputan6.com/Niman)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya