Teddy Minahasa Hadirkan Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri, yang Pernah Jadi Saksi Ahli Richard Eliezer

Sidang kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang menyeret Irjen Teddy Minahasa kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, (16/3/2023).

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 16 Mar 2023, 10:26 WIB
Tersangka Irjen Pol Teddy Minahasa mengenakan rompi merah Kejaksaan saat menuju mobil tahanan usai pelimpahan tahap II kasus narkoba di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Rabu (11/1/2023). Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya resmi melimpahkan berkas perkara kasus narkoba mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa dan sejumlah tersangka ke Kejari Jakarta Barat. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Sidang kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang menyeret Irjen Teddy Minahasa kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, (16/3/2023). Dalam sidang kali ini, Teddy Minahasa menghadirikan Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel sebagai saksi ahli meringankan.

"Pada sidang kali ini kami akan menghadirkan Reza sebagai saksi meringankan di sidang Pak Teddy," ucap Kuasa Hukum Teddy, Hotman Paris saat ditemui di PN Jakarta Barat, Kamis, (16/3/2023).

Sebelumnya, Reza Indragiri pernah menjadi saksi meringankan Bharada Richard Eliezer dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

Hotman menjelaskan, dibawanya Ahli forensik itu untuk membuktikan bukti chat WA antara Teddy dan Dody ikhawal perintah akan menyisihkan sabu-sabu.

"Biar nanti si forensik yang akan menjelaskan di persidangan," pungkas Hotman.

Teddy Minahasa didakwakan bersama-sama dengan bawahannya Dody Prawiranegara menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan yang beratnya lebih dari 5 gram.

Sabu yang diperjualbelikan itu disebut berasal dari barang bukti kasus narkoba yang disisihkan lalu diganti dengan tawas.

Teddy cs pun didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


AKBP Doddy Diminta Teddy Minahasa Tukar Sabu dengan Tawas untuk Bonus Anggota

Terdakwa Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Putra seusai menjalani sidang perdana kasus narkoba di PN Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023). Sebagai informasi, kasus peredaran narkoba yang dikendalikan oleh Teddy Minahasa terungkap dari penyelidikan Polda Metro Jaya. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Mantan Kapolres Bukitinggi AKBP Doddy Prawiranegara mengaku dirinya diminta mengganti barang bukti sabu seberat 10 kg dengan tawas untuk bonus anggota. Perintah diberikan oleh mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

"Tepatnya tanggal 17 Mei 2022 saya melaporkan untuk rilis pengungkapan kasus sabu seberat 41,4 kg Polres Bukittinggi, WhatsApp dijawab oleh saudara terdakwa, sebagian barang bukti diganti tawas untuk bonus anggota'," ujar Doddy di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/2/2023).

AKBP Doddy dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Irjen Teddy dalam sidang perkara peredaran narkotika.

Doddy menjelaskan awal dirinya diperintah Teddy mengganti sabu dengan tawas. Saat itu, Doddy menyebut dirinya saat itu melapor kepada Teddy terkait Polres Bukitinggi yang mengungkap peredaran narkotika seberat 41,387 kg.

Barang bukti sabu itu dikemas dalam dua peti. Karena di Polres Bukittinggi tak ada lokasi aman untuk menyimpan barang bukti, maka disimpan di bangunan tua di sebelah Polres Bukittinggi.

Kemudian, pada 20 Mei 2023 Teddy mendatangi wilayah hukum Polres Bukittinggi.

"Saudara terdakwa datang ke wilayah Polres Bukittinggi, tepatnya ke Hotel Santika dengan para pejabat utama, seingat saya ada tiga kabid dengan satu direktur, dirlantas, kabid humas, dokkes, kabid kum," kata dia.

Saat makan malam berlangsung, Doddy menyebut saat itu Teddy mengisyaratkan sesuatu.

"Makan malam jam 21.00 WIB, saya duduk satu meja degan saudara terdakwa kemudian sedang membahas pengungkapan kasus di Polres Bukittinggi, ada terucap saudara terdakwa sambil bercanda memang, 'jangan lupa singgalang 1'," kata Doddy.

Doddy mengaku saat itu merasa ada yang aneh dengan perintah Teddy. Menurut dia, usai makan malam dirinya diperintahkan ke kamar Teddy oleh ajudan Teddy. Saat itu, menurut Doddy, Teddy memerintahkan untuk menyisihkan sabu seberat 12 kg.

"Di situlah saudara terdakwa bilang kepada saya, 'sisihkan 12 kilogram'. Alasannya untuk bonus anggota," kata dia.


Minta Disisihkan 12 Kilogram

Terdakwa Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Putra seusai menjalani sidang perdana kasus narkoba di PN Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023). Teddy Minahasa hadir dengan mengenakan pakaian batik dengan rompi merah khas tahanan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Perintah kepada Doddy kembali datang saat dirinya sudah berada di rumah.

"Kemudian ketika saya sampai di rumah, pukul 23.41 WIB ada WhatsApp masuk ke saya dari saudara terdakwa yang menyatakan, 'minimal seperempatnya mas," kata Doddy mengulang perintah Teddy 

"Saya jawab siap 10 (kg) jenderal," kata Doddy.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi/merdeka

Infografis Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba, Batal Jadi Kapolda Jatim (Liputan6.com/Triyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya