Liputan6.com, Jakarta Dua tersangka kasus penganiayaan David Ozora yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas akan diperiksa polisi lagi, hari ini, Kamis (16/3/2023). Kali ini, pemeriksaan melibatkan Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia atau Apsifor.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan, dua tersangka penganiayaan David Ozora tersebut diperiksa psikolog forensik.
Advertisement
Trunoyudo menjelaskan, Apsifor akan menggunakan psikolog forensik saat memeriksa Mario Dandy dan Shane. Psikolog forensik adalah teknik dalam sains terbaru untuk mengetahui psikologi yang bersangkutan.
“Hari ini, Apsifor melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka. Pertama, tersangka atas nama MDS dan satu lagi adalah tersangka SL,” katanya, seraya menjelaskan, pemeriksaan ini untuk mendapat gambaran perilaku dan kepribadian para tersangka.
Autopsi Forensik
Kanal News Liputan6.com yang melansir laporan jurnalis Bachtiarudin Alam dari merdeka.com mengabarkan, Apsifor membantu kepolisian dengan menerapkan metode dan konsep khususnya psikologi dalam penyidikan.
“Psikolog forensik ini melakukan autopsi forensik. Kemudian melalui keahlian yang spesifik tentunya dalam proses penegakkan hukum dan menerapkan metode serta konsep, khususnya psikologis pada proses penyidikan,” Trunoyudo memaparkan.
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
Perilaku Pelaku dan Tersangka
“Pemeriksaan psikolog forensik ini nanti melakukan kajian dan penelitian terhadap perilaku pelaku atau tersangka dalam proses hukum yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” ia menyambung.
Keterlibatan psikolog forensik merujuk pada perintah Kapolda Metro Jaya untuk mengusut kasus penganiayaan David Ozora menggunakan scientific crime investigation agar hasilnya lebih akurat dan bisa dipertanggungjawabkan.
Polisi Dapat Fakta Baru
Polda Metro Jaya mengonstruksikan pasal baru terhadap dua tersangka dan satu pelaku. Ini dilakukan setelah pihak kepolisian mendapat fakta baru dan mencermati keterangan para saksi.
Mario Dandy kini dijerat pasal 355 KUHP ayat 1, subsider pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Advertisement