Liputan6.com, Aceh - Kepolisian di Aceh mengamankan dua unit truk tangki pengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis solar tanpa izin, Rabu (15/3/2023). Kedua truk tersebut diduga akan memasok minyak ke sebuah perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di kawasan Aceh Barat.
Menurut Kabid Humas Polda Aceh Kombes, Joko Krisdiyanto, kedua truk tangki tersebut diadang di lintasan Nagan Raya-Meulaboh, Kecamatan Tadu Raya, Nagan Raya. Tiga orang berinisial FH, HI, dan SP diamankan dalam operasi ini.
"Ketiga pelaku tersebut masih diperiksa untuk mengetahui modus operandi dan peran masing-masing," jelas Joko, dalam keterangan yang diterima Liputan6.com, Kamis (16/3/2023) siang.
Kedua truk tangki ini, jelas Joko, milik sebuah perusahaan berinisial PT BA dengan kapasitas BBM yang dibawa oleh masing-masing tangki, yakni, 16 dan 8 ton. BBM yang diduga hendak disuplai ke perusahaan berinisial PT MFB ini katanya bukan berasal dari Pertamina,
"Kita tengarai BBM itu bukan kategori industri atau oplosan dengan BBM subsidi. Saat ini kita lagi mau uji coba laboratorium, dan berkoordinasi dengan Pertamina," jelas Dirreskrimsus Polda Aceh, Winardy dalam keterangan yang sama.
Baca Juga
Advertisement
Menanggapi operasi penangkapan dua truk tangki pengangkut BBM tanpa izin tersebut, Koordinator GeRAK Aceh Barat, Edy Syahputra, mengingatkan polisi agar menjalankan proses hukum yang transparan selama mengusut kasus ini.
"Sehingga masyarakat tahu pihak-pihak yang selama ini gencar melakukan penyaluran BBM yang diduga tidak resmi yang justru dimanfaatkan oleh kepentingan pribadi atau kelompok tertentu untuk mengeruk keuntungan yang sebesar-besarnya dan memperkaya diri," kata Edy.
Edy menduga terdapat oknum atau perusahaan tertentu yang sengaja memanipulasi legalitas BBM yang diangkut kedua truk tersebut. Modusnya seperti memanipulasi data yang dikeluarkan secara resmi oleh Pertamina, padahal minyak tersebut berasal dari pasar gelap alias bodong.
"Diduga ada dokumen minyak yang dipalsukan oleh oknum atau pihak perusahaan," Ia curiga.
Tidak menutup kemungkinan hal ini sudah berlangsung lama serta melibatkan oknum penyokong sehingga aksi penyuplaian BBM tanpa izin bisa berlangsung mulus. Dalam kasus ini, ia berharap polisi tidak cuma menangkap operator atau kacung saja, tetapi juga menyeret para pemain besarnya.
"Kami menduga, ada oknum yang kuat posisinya dan kemudian menjadi back-up untuk memasok BBM solar tersebut. Kami juga mendesak para oknum tersebut ditangkap. Ini penting, di mana ini berbicara tentang supremasi hukum agar benar-benar tegak,"
Edy juga mendesak Pertamina untuk memanggil manajemen perusahaan dan mengusut sejauh mana mereka terlibat. Merujuk pasal 23A ayat 1 UU 11 tahun 2O2O tentang Cipta Kerja, setiap orang yang melakukan kegiatan usaha hiiir tanpa perizinan maka usahanya bisa dihentikan dan dikenakan denda.
Sementara itu, wakil kepala teknik tambang dari perusahaan yang diduga menjadi penerima pasokan solar yang diangkut kedua truk tangki yang ditangkap polisi, Abdul Haris, mengklaim bahwa pasokan BBM yang selama ini digunakan oleh perusahaannya dalam beroperasi merupakan BBM industri dari vendor yang telah bekerja sama dengan mereka.
Namun, Haris juga mengatakan bahwa perusahaan tempatnya bekerja mendukung langkah aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran BBM ilegal. Ini juga termasuk akan bersedia bersikap kooperatif selama dibutuhkan untuk kepentingan penyelidikan.
"Terkait dengan informasi yang beredar bahwa terdapat mobil tangki yang diduga membawa BBM ilegal serta adanya keterkaitan dengan pasokan ke perseroan kami, tentunya sebagai perseroan yang menjalankan usahanya di RI kami akan patuh dan bersikap kooperatif serta membantu pihak kepolisian apabila membutuhkan keterangan lebih lanjut," kata Haris, dalam keterangan yang diterima Liputan6.com, Jumat siang.