Terdakwa Tragedi Kanjuruhan AKP Bambang Sidik Achmadi Divonis Bebas, Jaksa Pikir-Pikir Banding

Terdakwa mantan kepala Satuan Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas dalam kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 16 Mar 2023, 13:48 WIB
Presiden Arema FC, Gilang Widya Pramana membuka doa bersama ini dengan perasaan sedih. Sejak tragedi, Gilang aktif mengunjungi rumah korban sehingga dia merasakan betul duka yang dialami keluarga suporter. (Bola.com/Bagaskara Lazuardi)

 

Liputan6.com, Surabaya - Terdakwa mantan kepala Satuan Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas dalam kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan jaksa. Membebaskan terdakwa dan memerintahkan dibebaskan dari tahanan," kata Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya dalam sidang di PN Surabaya, Jawa Timur, Kamis (16/3/2023), dikutip dari Antara.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Bambang Sidik divonis tiga tahun penjara karena dianggap tidak bersalah melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP, dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.

Dalam menjatuhkan putusan, hakim memerintahkan Bambang untuk dibebaskan dari penjara.

"Membebaskan terdakwa oleh karena dari dakwaan jaksa tidak terbukti, memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan," ujarnya.

Menanggapi putusan hakim tersebut, terdakwa menerima dan JPU menyatakan akan pikir-pikir.

Tragedi Kanjuruhan terjadi pada Sabtu, 1 Oktober 2022, usai pertandingan sepak bola antara tuan rumah Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. Pertandingan itu berakhir dengan skor 2-3. Kekalahan itu membuat para suporter turun dan masuk ke area lapangan.


Korban Jiwa 135 Orang

Polisi menembakkan gas air mata saat kerusuhan pada pertandingan sepak bola antara Arema Vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, 1 Oktober 2022. Menurut Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta, hingga saat ini terdapat kurang lebih 180 orang yang masih menjalani perawatan di sejumlah rumah sakit tersebut. (AP Photo/Yudha Prabowo)

Kerusuhan tersebut semakin tak terkendali ketika sejumlah flare (suar) dilemparkan, termasuk benda-benda lainnya.

Petugas keamanan gabungan dari Polri dan TNI berusaha menghalau para suporter yang pada akhirnya menggunakan gas air mata hingga memicu jatuhnya korban jiwa sebanyak 135 orang

Infografis FIFA Kawal Transformasi Sepak Bola Nasional Usai Tragedi Kanjuruhan. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya