Indonesia dan Amerika Serikat Sepakat Kerja Sama Energi Bersih, Termasuk Teknologi Pintar di IKN

Pemerintah dan Amerika Serikat menandai pendirian kelompok kerja untuk pengembangan energi bersih di Indonesia.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 16 Mar 2023, 16:39 WIB
Bentuk turbin di area Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) Tolo 1 di Jeneponto, Sulawesi Selatan, Jumat (21/9). Turbin PLTB Tolo 1 memiliki tinggi tiang 133 meter dengan panjang bilah (blade) 63 meter. (Liputan6.com/Pool/ESDM)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah RI melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Amerika Serikat menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) Clean Energy Working Group Indonesia-Amerika Serikat. Kesepakatan ini menandai pendirian kelompok kerja untuk pengembangan energi bersih di Indonesia.

MoU tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Rida Mulyana bersama Assistant Secretary of Commerce dan Director General of the US and Foreign Commercial Service, US Department of Commerce Arun Venkataraman.

Rida menyampaikan, MoU Clean Energy Working Group akan menjadi dasar dari kerja sama serta mendorong kerja sama bilateral di bidang energi bersih. Termasuk mempromosikan teknologi kota pintar untuk ibu kota Nusantara alias IKN.

"MoU ini akan menjadi dasar hubungan kerjasama serta mendorong dan mempromosikan kerjasama bilateral di bidang energi bersih dan terbarukan di Indonesia. Ini akan mencakup berbagai bidang, seperti CCUS, keamanan siber, teknologi SMR, panas bumi, bioetanol, dan teknologi kota pintar untuk ibu kota baru, IKN," jelasnya di Kantor Kementerian ESDM, Kamis (16/3/2023).

Adapun kerjasama kedua negara ini juga akan menggantikan MoU Power Working Group yang sebelumnya ditandatangani pada 2015.

Menurut Rida, Pemerintah RI akan menggunakan working group ini untuk mendukung tujuan elektrifikasi dan pembangunan ketenagalistrikan Indonesia. Dengan fokus awal untuk membantu Indonesia mencapai 23 persen bauran energi dari EBT pada 2025 dan mencapai Net Zero Emission (NZE) pada 2060, atau lebih cepat.

Kolaborasi

Untuk menindaklanjuti penandatanganan ini, Pemerintah RI mengundang badan usaha Amerika Serikat untuk berkolaborasi. Tidak hanya untuk investasi tetapi juga meningkatkan teknologi transisi energi di Indonesia.

"Dari sisi regulasi, Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 yang telah dikeluarkan, adalah wujud komitmen Pemerintah dalam upaya percepatan pengembangan EBT secara nasional," terang Rida.

 


Komoditas Mineral

Nikel lagi-lagi mencatatkan trend kenaikan harga yang positif selama tahun 2017.

Selain pengembangan EBT, peran komoditas mineral pada transisi energi juga tidak kalah penting. Pemerintah Indonesia juga akan memprioritaskan komoditas mineral dalam negeri untuk proyek transisi energi, antara lain fasilitas energy storage, baterai kendaraan listrik, dan hilirisasi industri mineral.

"Indonesia memerlukan dukungan bagaimana bisa melakukan hilirisasi dari mineral kritis. Hilirisasi yang itu semua dikaitkan dengan transisi energi. Dari sisi demand ada percepatan penggunaan kendaraan bermotor listrik yang di dalamnya ada penggunaan baterai, yang mengandung logam kritis yang ada sumber dayanya di Indonesia," tutur Rida.

Kesepakatan lain dari MoU ini, harap Rida, akan adanya aliran investasi dan terciptanya lapangan kerja baru. Bersamaan dengan itu, Kementerian ESDM terus mengembangkan dan memperbaiki proses bisnis, termasuk di dalamnya penyederhanaan perizinan.

"Selain peningkatan investasi, kepastian dalam dukungan pembiayaan diperlukan dalam rangka mencapai target NZE 2060. Tidak hanya Amerika Serikat, beberapa negara maju lain turut berperan serta khususnya dalam kerangka JETP, seperti Jerman, Jepang, dan Norwegia, sesuai hasil KTT G20 yang diselenggarakan tahun lalu," tandasnya.

 


Selanjutnya

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Rida Mulyana dalam Focus Group Discussion Pembentukan Unit yang Menangani Penegakan Hukum Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral. (Dok Kementerian ESDM)

Sebagai informasi, MoU Clean Energy Working Group merupakan kesepakatan terkait pendirian kelompok kerja untuk pengembangan energi bersih di Indonesia.

MoU ini akan menggantikan MOU Indonesia-Amerika Serikat terkait Power Working Group for Indonesia yang telah ditandatangani pada 2015, dan hanya terfokus pada isu ketenagalistrikan, pada masa itu program 35 GW.

Adapun bidang kerja sama yang tercakup dalam MoU Clean Energy Working Group adalah super grid dan/atau smart grid, pengurangan penggunaan pembangkit diesel, Teknologi Small Modular Reactor (SMR), cyber security, Carbon Capture and Utilization Storage (CCUS), microgrid, digitalisasi, energy storage, smart city, efisiensi pembangkit, bioethanol, dan panas bumi.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya