Liputan6.com, Jakarta - Vice President (VP) Corporate Secretary PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Syachrial Syarif membeberkan alasan belum diperbolehkannya warga Kampung Bayam, Jakarta Utara (Jakut) yang terdampak gusuran Jakarta International Stadium (JIS) menghuni hunian Kampung Susun Bayam (KSB).
Menurut Syachrial sebagai pengelola hunian KSB, Jakpro belum punya legalitas dan kekuatan hukum untuk menyewakan KSB kepada warga. Pasalnya, hunian KSB berdiri di atas lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Advertisement
"Jadi kita perlu kekuatan hukum, perlu legalitas ya mungkin teman-teman tahu lahan itu kan punya Jakpro, tanahnya bukan punya Jakpro punya Pemprov," kata Syachrial ditemui di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Kamis (16/3/2023).
"Ini analogi kalau boleh saya sampaikan sewa rumah gitu ya kalau kita nyewa rumah boleh ga disewakan lagi? Kan ga boleh harus izin kira-kira itulah yang sedang kita proses," sambungnya.
Syachrial menjelaskan bahwa legalitas dan kejelasan hukum diperlukan untuk menghindari mal administrasi di kemudian hari. Syachrial menyebut hingga saat ini pihaknya masih berdiskusi dengan sejumlah dinas terkait.
"Jangan sampai di belakang hari karena mal administrasi gitu kita malah berhadapan dengan hukum. Sampai hari ini kita masih diskusi kan dengan beberapa dinas," kata dia.
Kewenangan Sewa Harus Menunggu Legalitas
Syachrial menyampaikan bahwa Jakpro hanya punya hak untuk menentukan pengelolaan pembangunan hunian KSB sesuai yang ditugaskan Pemprov DKI Jakarta. Sementara kewenangan sewa harus menunggu legalitas dan kejelasan hukum.
"Ya betul bangunannya Jakpro yang bangun tapi itukan penugasan dari pemerintah, lahannya punya pemerintah, jadi kita harus diskusi, harus meyakinkan semua pihak supaya itu secara hukum benar," ucap dia.
Advertisement