Cek Fakta: Hoaks Pesan Berantai Polri Minta Masyarakat Unduh Aplikasi Surat Tilang

Beredar melalui aplikasi percakapan pesan berantai mengklaim Polri meminta masyarakat mengunduh aplikasi untuk surat tilang. Pesan berantai ini beredar sejak awal pekan ini.

oleh Adyaksa Vidi diperbarui 16 Mar 2023, 17:00 WIB
Cek Fakta aplikasi surat tilang

Liputan6.com, Jakarta - Beredar melalui aplikasi percakapan pesan berantai mengklaim Polri meminta masyarakat mengunduh aplikasi untuk surat tilang. Pesan berantai ini beredar sejak awal pekan ini.

Dalam pesan berantai yang beredar terdapat narasi sebagai berikut:

"Selamat siang pak/ibu

Kami dari kepolisian menginformasikan bahwa bapak/ibu melakukan pelanggaran, silakan buka aplikasi untuk melihat surat tilangnya.

Jika suratnya sudah dibaca silakan segera datang ke kantor polisi yang terdekat."

Pesan berantai itu disertai link berformat APK yang bisa diunduh.

Lalu benarkah pesan berantai mengklaim Polri meminta masyarakat mengunduh aplikasi untuk surat tilang?


Penelusuran Fakta

CEK FAKTA Liputan6 (Liputan6.com/Abdillah)

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dengan mengunjungi akun Instagram Polri, @divisihumaspolri yang sudah bercentang biru atau terverifikasi. Di sana terdapat postingan yang membantah pesan berantai yang beredar.

"Waspada Penipuan Berkedok Instal File APK!

Sobat Polri jangan mudah terjebak modus penipuan online dengan format aplikasi (APK) yang dikirimkan melalui pesan WhatsApp, e-mail dan SMS ya. Untuk menghindarinya, ada beberapa hal peting yang harus diperhatikan, yaitu:

- Jangan asal unduh aplikasi yang dikirim melalui SMS, Whatsapp dan e-mail

- Pastikan sudah mengecek keaslian nomor telepon

- Jangan merespon nomor tidak dikenal yang mengirimkan file mencurigakan

- Jangan lupa untuk mengganti password

- Selalu cek riwayat rekening secara berkala

- Hanya unduh aplikasi resmi dari “App Store” dan “Play Store”."

Sumber:

https://www.instagram.com/p/Cp1blEHJgtk/


Kesimpulan

banner Hoax (Liputan6.com/Abdillah)

Pesan berantai mengklaim Polri meminta masyarakat mengunduh aplikasi untuk surat tilang adalah hoaks.


Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi partner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya