Polda Metro Bakal Panggil Amanda terkait Kasus David Ozora, Pengacara: Kami Akan Penuhi

Polda Metro Jaya menjadwalkan pemangggilan terhadap Anastasia Pretya Amanda alias APA (19) guna memperkuat unsur perencanaan dalam kasus penganiayaan David Latumahina alias Cristalino David Ozora.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 16 Mar 2023, 19:12 WIB
Anastasia Pretya Amanda alias APA (19) (masker putih) (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya menjadwalkan pemangggilan terhadap Anastasia Pretya Amanda alias APA (19) guna memperkuat unsur perencanaan dalam kasus penganiayaan David Latumahina alias Cristalino David Ozora.

Penasihat hukum APA, Enita Edyalaksmita memberikan tanggapan. Dia memastikan kliennya akan bersikap kooperatif.

"Kami pasti memenuhi, karena keterangan tambahan itu sangat perlu untuk Amanda sendiri dan juga untuk Polda Metro Jaya sendiri," kata Enita di Polda Metro Jaya, Kamis (16/3/2023).

Enita mengatakan, ia dan kliennya harus menghargai proses hukum baik dari Polres Metro Jakarta Selatan maupun Polda Metro Jaya. Sebagai masyarakat umum yang sadar hukum, Enita mengatakan, kliennya Amanda alias APA bersedia memberikan keterangan dalam kasus ini.

"Kita proaktif kepada Polda untuk memberikan keterangan-keterangan sebagai saksi, tentunya sesuai fakta dan kenyataan yang ada," ujar dia.

Namun demikian, Enita menerangkan, surat pemanggilan dari kepolisian belum diterima oleh kliennya.

"Belum, mungkin nanti kami menunggu panggilan itu, nah kami akan mengatur jadwalnya kapan tepat dan waktunya," kata dia.


Amanda Alias APA Laporkan Mario Dandy Satriyo ke Polisi

Tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas serta pemeran pengganti AG menjalani salah satu adegan dalam rekonstruksi penganiayaan David Ozora di Perumahan Green Permata, Jakarta, Jumat (10/3/2023). Rekonstruksi ini digelar untuk mencocokkan alat bukti yang dikantongi penyidik dengan keterangan saksi hingga tersangka. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Anastasia Pretya Amanda alias APA (19) melaporkan mantan kekasihnya Mario Dandy Satriyo ke Polda Metro Jaya.

Laporan dilayangkan penasihat hukum Enita Edyalaksmita pada Selasa, 14 Maret 2023. Laporan tercatat dengan nomor: LP/B/1376/III/2023/POLDA METRO JAYA, Tanggal 14 Maret 2023.

"Kami melaporkan Mario Dandy Satriyo dan kawan-kawan. Sementara ini terkait fitnah dan pencemaran nama baik Pasal 310 KUHP dan Pasal 311," kata Enita Edyalaksmita di Polda Metro Jaya, Kamis (16/3/2023).

Enita menepis tudingan penasihat hukum Mario Dandy terhadap kliennya yang disebut sebagai orang yang pertama kali menceritakan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh David Latumahina alias Cristalino David Ozora kepada AG pacar Mario Dandy.

"Itu kami bantah dengan tegas," kata Enita.

Menurutnya, Mario Dandy Satriyo bersama penasihat hukum telah mengiring opini dengan mengkambing hitamkan APA alias Amanda untuk kepentingan mereka.

"Penggiringan opini publik MDS melalui pengacaranya itu tidak benar. Bohong belaka. Tapi silahkan itu pengacara mereka sudah kami laporkan, silahkan saja, mereka harus mempertanggungjawabkan," ujar dia.

INFOGRAFIS JOURNAL_Bagaimana Antisipasi dari Kejahatan Social Engineering? (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya