Amanda Alias APA Bantah Jadi Pembisik, Ini Tanggapan Pengacara Mario Dandy Satriyo

Tim Penasihat Hukum Mario Dandy Satriyo menanggapi soal bantahan yang dilayangkan Anastasia Pretya Amanda alias APA terkait jadi pembisik Mario Dandy Satriyo soal kelakuan tak baik David Ozora pada AG.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Mar 2023, 19:50 WIB
Tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas menjalani rekonstruksi penganiayaan David Ozora di Perumahan Green Permata, Jakarta, Jumat (10/3/2023). Sebanyak 23 adegan diperagakan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Tim Penasihat Hukum Mario Dandy Satriyo, Dolfie Rompas menanggapi soal bantahan yang dilayangkan Anastasia Pretya Amanda alias APA terkait jadi pembisik Mario Dandy Satriyo soal kelakuan tak baik David Ozora pada AG.

Menurut Dolfie, kubu APA seharusnya menunggu saja proses hukum yang berlaku dan tidak perlu melayangkan laporan ke polisi. Karena persoalan kasus penganiayaan David Ozora saat ini telah masuk ke tahap penyidikan.

"Ya harusnya mereka kan tunggu saja. Kan ini dalam rangka proses penyidikan. Ya tunggu saja lah," kata Dolfie saat dihubungi, Kamis (16/3/2023).

Dia menilai, soal apakah benar Amanda alias APA memberikan informasi kepada Mario terkait tindakan David ke AG, masih didalami pihak kepolisian yang menyidik kasus ini.

"Kan ini ada bukti-bukti yang sedang dicocokkan semua baik keterangan alat bukti lain. Biarkan dulu lah agar dituntaskan oleh penyidik," jelas dia.

Dolfie menegaskan, keterangan dan peran APA soal informasi tak menyenangkan itu telah dituangkan kliennya dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Sehingga, nantinya penyidik yang akan menyimpulkan keterangan tersebut.

"Yang pasti yang sudah disampaikan klien kami sesuai di BAP. Artinya, menyelesaikan ini kan, kita mempercayai sepenuhnya kepada penyidik lah biarkan penyidik yang menyimpulkan apakah benar atau salah," tandas Dolfie.


Bantahan Kubu Amanda alias APA

Anastasia Pretya Amanda alias APA (19) (masker putih) (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Anastasia Pretya Amanda (APA) dituding menjadi pembisik yang menyebabkan Mario Dandy Satriyo (20) emosi berujung penganiayaan David Ozora Latumahina (17). Disebut-sebut, Amanda membisiki Mario soal kelakuan tak baik David pada AG, pacar Mario.

Kubu Amanda membantah tudingan yang dibuat Mario Dandy pada kliennya.

"Dalam hal itu Amanda sudah membantah semua tuduhan yang diberikan oleh MDS melalui pengacaranya," kata pengacara Amanda, Enita Edyalaksmita saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/3/2023).

Enita menegaskan, lewat tim kuasa hukum, APA sudah menyatakan hal itu tidak benar ketika menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polres Metro Jakarta Selatan pada 2 Maret 2023 lalu. Dia juga membantah tudingan ada pertemuan antara APA dan Mario pada akhir Januari 2023.

"Memblow-up menuduh kepada Amanda menyampaikan suatu perbuatan tidak baik yang dilakukan oleh korban atau David. Itu kami bantah dengan tegas, pertemuan 30 Januari itu hanya pertemuan seperti biasa," kata dia.

"Jadi tidak ada menyinggung status AG membicarakan begini begini, melakukan perbuatan tidak baik, tidak ada sama sekali. Jadi oleh karena itu kita bicara hukum harus ada fakta, tidak boleh katanya katanya semuanya berdasarkan data saksi dan sebagainya," tambahnya.

 


Amanda Laporkan Mario Dandy

Anastasia Pretya Amanda alias APA dan kuasa hukumnya mendatangi Polda Metro Jaya, Kamis (16/3/2023). (Liputan6.com/ Ady Anugrahadi)

Oleh karena bantahan itu, Anastasia Pretya Amanda alias APA (19) mempolisikan mantan kekasihnya Mario Dandy Satriyo ke Polda Metro Jaya.

Laporan dilayangkan penasihat hukum Enita Edyalaksmita pada Selasa, 14 Maret 2023. Laporan tercatat dengan nomor: LP/B/1376/III/2023/POLDA METRO JAYA, Tanggal 14 Maret 2023.

Dalam laporannya, Enita menyerahkan semua barang bukti di antaranya berita di media cetak,l dan elektronik. "Semua udah kami susun itu bukti-bukti jelas fakta sudah diserahkan," tandas dia.

APA merupakan saksi terkait kasus penganiayaan dilakukan Mario Dandy Satriyo (20), anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terhadap putra pengurus GP Ansor David Ozora (17).

Polisi menyebut saksi APA merupakan orang yang menyampaikan kepada Mario Dandy mengenai dugaan perbuatan tidak baik dilakukan David terhadap wanita berinisial AG, teman dekat Mario Dandy.

"Saudari APA itu menyampaikan dugaan perbuatan tidak baik yang dilakukan korban kepada AG," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers, di Jakarta, Jumat 25 Februari 2023.

 

 

 

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya