Sejoli Mahasiswa di Garut Aborsi Kandungan, Ini Ternyata Motifnya

Mereka sengaja memesan pil mipros misoprostol sebanyak delapan butir termasuk obat pereda nyeri sebanyak 16 butir yang dibeli secara online seharga Rp 3.5 juta.

oleh Jayadi Supriadin diperbarui 18 Mar 2023, 07:02 WIB
AD (23) dan NR (20) pasangan sejoli mahasiswa sebuah Perguruan Tinggi di Garut, Jawa Barat, tega melakukan aborsi janin hasil buah cinta terlarang mereka di luar nikah. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Liputan6.com, Garut AD (23) dan NR (20) pasangan sejoli mahasiswa sebuah Perguruan Tinggi di Garut, Jawa Barat, tega melakukan aborsi atau menggugurkan janin hasil buah cinta terlarang mereka di luar nikah.

“Mereka menggugurkan kandungannya karena takut berdampak pada masing-masing keluarga sepasang sejoli ini,” ujar Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro dalam rilis kasus di kantornya, Kamis (16/3/2023).

Pengungkapan kasus penemuan mayat janin bayi perempuan hasil hubungan terlarang NR (20) dan kekasihnya AD (23), berasal dari laporan AD mengenai penemuan sesosok bayi di tempat kos mereka.

“Kami lakukan penyelidikan dan menemukan fakta diduga yang melakukan aborsi tersebut yang melaporkannya,” kata dia.

Rio menyatakan, keduanya mulai memadu kasih sejak Oktober tahun lalu, hingga akhirnya NR (20) sang pelaku aborsi diketahui positif hamil, dan tega menghabisi darah daging mereka.

“Tersangka melakukan aborsi dengan cara meminum pil penggugur kandungan atas kesepakatan bersama,” kata dia.

Mereka sengaja memesan pil mipros misoprostol sebanyak delapan butir termasuk obat pereda nyeri sebanyak 16 butir yang dibeli secara online seharga Rp 3,5 juta.

“Kami akhirnya menahan mereka karena telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur yang  mengakibatkan kematian,” ujarnya.

Dalam pengakuan di depan penyidik, mereka mengakui perbuatannya dan menyesal telah melakukan perbuatan keji tersebut. “Kami telah melakukan tindakan penahanan, dan dilanjutkan prosenya ke kejaksaan,” kata dia.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 341 dan atau 348, dan atau 346 tentang kekerasan terhadap anak dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya