Liputan6.com, Jakarta - Polisi kembali menetapkan bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya sebagai tersangka. Henry Surya juga langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri atas kasus dugaan pemalsuan dokumen dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait KSP Indosurya.
Kini penyidik Bareskrim Polri tengah mengejar aset milik Henry Surya senilai Rp3 triliun yang belum disita. Diduga aset tersebut berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan Henry Surya.
Advertisement
"Kami pun lagi mengedepankan aset-aset dan hasil koordinasi kami dengan teman-teman jaksa pun kita, dan bisa menilai mendapatkan dugaan-dugaan kurang lebih Rp3 triliun aset yang akan kita kejar kembali," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis (16/3/2023).
"Dengan bersama-sama, dengan teman-teman PPATK dan dari Kejaksaan untuk memburu aset-aset yang masih belum kita sita," sambungnya.
Whisnu berharap, apabila nantinya aset senilai Rp3 triliun sudah didapat, akan bisa dikembalikan kepada para korbannya.
"Nantinya kita berharap Rp2,4 triliun yang sudah kita sita, ditambah dengan aset yang akan kita dapatkan sebesar Rp3 triliun mudah-mudahan sekali kepada para korban ini kita harapkan untuk kita bisa menindak pelaku kejahatan perkembangan ini, dengan tegas dan tentunya kita akan mengembalikan kepada para korban demikian," ujarnya.
Sempat Divonis Bebas
Polisi kembali menetapkan Henry Surya sebagai tersangka terkait kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Hal itu dibenarkan Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.
"Iya sudah," tutur Whisnu saat dikonfirmasi, Kamis (16/3).
Penetapan tersangka dilakukan setelah sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Henry Surya terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah KSP Indosurya. Vonis bebas itu dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (24/1) kemarin.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima amar putusan majelis hakim terkait vonis bebas terdakwa Henry Surya tersebut. Ada lima amar putusan diterima Kejagung dari majelis hakim.
"Menyatakan terdakwa Henry Surya terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata (Onslag Van Recht Vervoging)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (25/1).
Selain masuk perkara perdata, menurut Ketut, mejelis hakim membebaskan Henry Surya dari segala tuntutan hukum sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Pertama dan Dakwaan Kedua Pertama.
Majelis hakim juga memerintahkan Jaksa segera mengeluarkan terdakwa Henry Surya dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung setelah putusan diucapkan.
"Memerintahkan barang bukti untuk dikembalikan seluruhnya kepada darimana barang tersebut telah disita dan membebankan biaya perkara kepada negara," ujar Ketut.
Reporter: Nur Habibie
Merdeka.com
Advertisement