Lapas Lamongan Terima Pelimpahan Satu Napiter dari Rutan Cikeas, Langsung Jalani Mapenaling

Narapidana kasus terorisme (napiter) di Jawa Timur bertambah. Kali ini seorang napiter dari Rutan Cikeas bernama Herman dilimpahkan ke Lapas Lamongan pada Rabu 15 Maret 2023.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 18 Mar 2023, 12:03 WIB
Napiter baru di Lapas Lamongan. (Istimewa)

Liputan6.com, Surabaya - Narapidana kasus terorisme (napiter) di Jawa Timur bertambah. Kali ini seorang napiter dari Rutan Cikeas bernama Herman dilimpahkan ke Lapas Lamongan pada Rabu 15 Maret 2023.

"Lapas Lamongan telah menerima pelimpahan seorang napiter dari Rutan Cikeas,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari, Kamis (16/3/2023).

Imam menjelaskan bahwa pemindahan napiter dari rutan ke lapas merupakan hal yang lumrah. Mengingat Herman telah menerima vonis dari majelis hakim.

“Vonisnya selama 3 tahun hukuman badan di lapas,” ujar Imam.

Nah, agar Herman bisa memenuhi kriteria penilaian pembinaan, maka harus dipindah ke lapas. Dipilihnya lapas yang dipimpin Mahrus itu merupakan rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

“Saudara Herman ini sudah masuk kategori hijau, artinya secara sosial sudah mau bergabung dengan yang lain, komunikasi juga baik dan sudah ikrar ke NKRI juga,” terang Imam.

Sementara itu, Kalapas Lamongan Mahrus mengatakan bahwa tidak ada perlakuan khusus bagi Herman. Dia tetap harus mengikuti SOP yang ada di Lapas Lamongan.

“Herman akan menjalani masa pengenalan lingkungan (mapenaling) terlebih dahulu hingga 14 hari ke depan,” ujar Mahrus.


Tidak Bisa Dikunjungi

Selama masa mapenaling itu pula, Herman tidak bisa menerima kunjungan dari keluarga maupun kolega. Dan akan mendapat perhatian dan bimbingan dari petugas lapas.

“Kesehatan dan keamanannya akan terus kami pantau, dan kami akan bantu agar cepat beradaptasi dengan lingkungan baru di Lamongan,” tutup Mahrus.

Infografis Anggota MUI Jadi Terduga Teroris Bekasi (Liputan6.com/Triyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya