Liputan6.com, Jakarta Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengumumkan harga pembelian pemerintah (HPP) gabah kering panen di tingkat petani. HPP gabah naik dari Rp 4.200 menjadi Rp 5.000 per kilogram.
Pengamat Ekonomi dari Indonesia Strategic and Economic Action Ronny P Sasmita, menilai langkah yang dilakukan Pemerintah dengan menaikkan HPP gabah kering panen di tingkat petani tersebut merupakan langkah yang tepat.
Advertisement
"Perkara apakah waktunya tepat untuk menaikan HPP gabah kering, saya kira sangat tepat, bahkan agak terlambat malah karena gonjang ganjing harga beras di pasaran sudah lama terjadi," kata Ronny kepada Liputan6.com, Jumat (17/3/2023).
Menurut dia, setidaknya ini akan menjadi berita baik bagi petani. Karena selama ini, gonjang-ganjing harga beras dipasaran tak menguntungkan petani, tapi justru pedagang di rantai pasok. Apalagi, belakangan di pasaran sebenarnya beras cenderung naik.
"Artinya, dengan kebijakan baru ini, petani akan mendapatkan penambahan pendapatan sekitar Rp. 800 per kg yang mereka hasilnya dan akan menambah kemampuan mereka dalam memenuhi kebutuhan hidup layak," ujarnya.
Tekan Impor Beras
Kebijakan ini diharapkan dapat menambah insentif bagi petani untuk memproduksi beras lebih konsisten dan lebih banyak lagi, agar ketergantungan pada impor bisa dikurangi. Namun di sisi lain, kebijakan ini juga beriringan dengan kenaikan harga beras di pasaran.
"Ini adalah risiko yang harus diambil ketika menaikan HPP gabah kering," imbuhnya.
Daya Beli Masyarakat
Oleh karena itu, pertama, pemerintah perlu menghitung berapa kenaikan harga besar yang akan disepakati. Kenaikannya harus sensitif terhadap kemampuan daya beli masyarakat, terutama masyarakat perkotaan.
Kedua, pemerintah harus benar-benar bisa mengontrol bahwa harga di pasaran tidak melebihi harga yang ditetapkan, agar tidak terlalu menekan daya beli masyarakat, terutama masyarakat perkotaan yang menjadi konsumen utamanya.
Ketiga, aturan kenaikan harga jual beras ini sebaiknya juga berlaku bagi beras impor, agar harga beras hasil produksi dalam negeri tidak kalah kompetitif di pasaran.
"Artinya, agar kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk memperkaya para importir beras yang telah mendatangkan beras dengan harga yang jauh lebih murah dari luar negeri, karena beras impor lebih laku lantaran harganya lebih murah," pungkasnya.
Advertisement
Pemerintah Resmi Naikkan HPP Terbaru Gabah, Ini Besarannya
Ketua Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengumumkan harga pembelian pemerintah (HPP) gabah kering panen di tingkat petani. Dia menyampaikan HPP gabah naik dari Rp4.200 menjadi Rp5.000 per kilogram.
Dia menjelaskan bahwa HPP baru ini untuk melindungi harga gabah di tingkat petani. Arief menuturkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi ingin harga gabah menguntungkan di tingkat petani.
"Iya HPP itu adalah melindungi harga di tingkat petani. Jadi kenapa HPP untuk gabah itu Rp5.000 supaya jangan dibawah Rp5.000 karena kita udah punya kalkulasi cost structure-nya," jelas Arief usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (15/3/2023).
"Dan presiden menyampaikan harus untung di tingkat petani, harganya wajar penggiling atau pengusaha harga wajar di konsumen," sambungnya.
Dia merincikan HPP gabah kering panen (GKP) di tingkat petani sebesar Rp5.000 per kilogram. Kemudian, GKP di tingkat penggilingan Rp5.100 per kilogram.
Sementara itu, harga gabah kering giling (GKG) di penggilingan Rp6.200 per kilogram. Selanjutnya, GKG di gudang Perum Bulog Rp6.300 per kg.
"Kemudian beras di gudang Perum Bulog dengan derajat sosoh 95 persen, kadar air 14 persen butir patah maksimum 20 persen, butir menir maksimum 2 persen harganya Rp9.950," tutur Arief.
Adapun untuk harga eceran tertinggi (HET) beras ditetapkan berdasarkan zonasi. Zona 1 meliputi Jawa, Lampung, Sumatra Selatan, Bali, NTB, dan Sulawesi. Zona 2 untuk Sumatra selain Lampung dan Sumatra Selatan, NTT, Kalimantan. Zona 3 untuk Maluku dan Papua.
"Untuk HET beras medium, zona 1 Rp10.900, untuk zona 2 Rp11.500, untuk zona 3 Rp11.800. Kemudian untuk beras premium, zona 1 Rp12.900, zona 2 Rp14.400, dan zona 3 Rp14.800," kata Arief.
"Ini Pak Presiden meminta untuk segera diumumkan sedangkan perundangannya dalam proses sehingga ini dapat diberlakukan segera," imbuh dia.