Liputan6.com, Jakarta - Kepala Polresta Malang Kota Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto mengatakan, skema penipuan investasi oleh Wahyu Kenzo yang menggunakan robot trading kurang lebih serupa skema ponzi.
"Lebih kurang seperti Ponzi. Mereka menyampaikan bahwa uang yang didepositkan itu akan dikelola di luar negeri, namun ternyata bukan seperti itu," kata Kapolresta yang akrab disapa Buher, Kamis (16/3) di Kota Malang, Jatim.
Advertisement
Dalam skema yang dipermudah, kata Buher, seperti ketika seseorang akan menarik uang dari anjungan tunai mandiri (ATM), akan menerima uang secara tunai. Tidak demikian dengan robot Auto Trade Gold (ATG) Wahyu Kenzo. Pada robot trading ATG, keuntungan hanya tertera pada layar dan tidak bisa dilakukan penarikan dana untuk diuangkan. Keuntungan yang diyakini oleh para member hanya sebatas angka yang tertera pada layar.
"Misalnya, korban melakukan deposit Rp100 juta dan kemudian menjadi Rp1,5 miliar, tapi itu tidak bisa dicairkan. Hal ini yang membuat masyarakat masih percaya bahwa robot trading ATG memberikan dampak dan hasil yang besar," kata Buher, dilansir Antara.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Komisaris Polisi Bayu Febrianto Prayoga menambahkan, para korban harus membeli produk minuman nutrisi untuk mendapat voucher sebelum melakukan investasi pada ATG.
"Setelah membeli produk tersebut, korban mengaktivasi voucher yang diberikan robot menggunakan ATG 5.0 yang dikelola manajemen ATG," ujarnya.
Setelah akun aktif, jelas Bayu, dalam skema yang ditawarkan pada para korban, uang investasi milik korban itu akan dikelola oleh broker dari luar negeri dan dijanjikan keuntungan tinggi.
Puluhan ribu korban penipuan investasi robot trading ATG ditengarai mengalami kerugian hingga Rp9 tirliun.
Tidak Ada Keuntungan dari Pengelolaan Dana Investasi ATG
Alih-alih dikelola oleh broker dari luar negeri, uang investasi para korban ternyata dikeolah oleh manajemen ATG. Polisi tidak menemukan adanya transaksi keuangan atas trading yang dilakukan dengan broker luar negeri itu.
Menurut keterangan tersangka Wahyu Kenzo, kata Bayu, uang investasi para member yang dijanjikan akan dikelola oleh broker luar negeri itu ternyata dibayarkan pada member lain yang melakukan penarikan uang atau withdrawal.
"Uang deposit atau investasi itu dibayarkan ke member lain untuk penarikan atau withdraw. Jadi, dalam hal ini, uang deposit member dibayarkan untuk member lagi," kata Bayu.
Lebih lanjut Bayu menjelaskan, uang yang dikelola oleh Wahyu Kenzo dibayarkan kepada korban lain sebagai keuntungan. Dengan skema tersebut, sesungguhnya tidak ada keuntungan yang berasal dari pengelolaan dana.
"Alur uang ini, yang dimaksud dikelola di luar negeri, ternyata dikelola oleh Wahyu Kenzo di dalam negeri. Pembayaran penarikan atau withdraw, bukan dari keuntungan, tapi dari uang member lain yang masuk," katanya.
Advertisement
Tersangka RE dalam Kasus Investasi Robot Trading ATG
Kepolisian telah menetapkan Wahyu Kenzo sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Demikian pula dengan salah seorang marketing ATG Raymond Enovan (RE). Keduanya dijerat pasal berlapis guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polresta Malang Kota juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi mulai dari istri Wahyu Kenzo, pemilik rekening yang digunakan untuk menerima aliran dana, ahli teknologi informasi, ahli perdagangan, hingga sektor perbankan, termasuk manajemen ATG.
Sejumlah kendaraan mewah milik Wahyu Kenzo seperti mobil BMW M4, Toyota Alphard Executive Lounge, dan Toyota Innova telah disita Polresta Malang Kota. Tiga Vespa edisi terbatas, BMW R Nine T, serta Harley-Davidson Road Glide turut disita pihak berwajib.