Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus Tragedi Kanjuruhan digelar pada Kamis 16 Maret 2023 di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur. Dalam sidang kemarin, ada dua terdakwa divonis bebas, jauh dari tuntutan.
Dalam sidang, terdakwa mantan kepala Satuan Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dalam kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.
Advertisement
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan jaksa. Membebaskan terdakwa dan memerintahkan dibebaskan dari tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya dalam sidang di PN Surabaya, Jawa Timur, Kamis 16 Maret 2023, seperti dilansir Antara.
Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa AKP Bambang Sidik Achmadi divonis tiga tahun penjara karena dianggap tidak bersalah melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP, dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.
Dalam putusannya, Hakim memerintahkan agar AKP Bambang Sidik Achmadi untuk dibebaskan dari penjara.
"Membebaskan terdakwa oleh karena dari dakwaan jaksa tidak terbukti, memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan," ucap Hakim.
Selain itu, mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto juga divonis bebas dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Wahyu tidak terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan jaksa penuntut umum," papar Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya saat membacakan amar putusan, melansir Antara.
Vonis bebas tersebut, jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menyatakan bahwa terdakwa bersalah dan dituntut 3 tahun penjara. Hakim mengatakan, terdakwa tidak memenuhi unsur kealpaan seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Berikut sederet fakta terkait vonis bebas dua terdakwa dalam kasus Tragedi Kanjuruhan dihimpun Liputan6.com:
1. Terdakwa AKP Bambang Sidik Divonis Bebas
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa mantan kepala Satuan Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dalam kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan jaksa. Membebaskan terdakwa dan memerintahkan dibebaskan dari tahanan," kata Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya dalam sidang di PN Surabaya, Jawa Timur, Kamis 16 Maret 2023, seperti dilansir Antara.
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Bambang Sidik divonis tiga tahun penjara karena dianggap bersalah melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP, dan Pasal 360 ayat (2) KUHP dalam kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.
Advertisement
2. Alasan Hakim Vonis Bebas AKP Bambang Sidik, Masih Pikir-Pikir soal Banding
Dalam menjatuhkan putusan, Hakim memerintahkan AKP Bambang Sidik untuk dibebaskan dari penjara. Alasan Hakim lantaran AKP Bambang Sidik tak terbukti bersalah.
"Membebaskan terdakwa oleh karena dari dakwaan jaksa tidak terbukti, memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan," ucap Hakim.
Menanggapi putusan hakim tersebut, terdakwa menerima dan JPU menyatakan akan pikir-pikir.
3. Terdakwa Mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto Divonis Bebas
Tak hanya AKP Bambang Sidik, terdakwa tragedi Kanjuruhan Malang mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto juga divonis bebas dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Wahyu tidak terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan jaksa penuntut umum," kata Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya saat membacakan amar putusannya, melansir Antara.
Vonis bebas tersebut, jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menyatakan bahwa terdakwa bersalah dan dituntut 3 tahun penjara.
Advertisement
4. Hakim Juga Sebut Kompol Wahyu Setyo Pranoto Tak Penuhi Unsur Kealpaaan, Masih Pikir soal Banding
Hakim mengatakan, terdakwa Kompol Wahyu Setyo Pranoto tidak memenuhi unsur kealpaan seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Majelis berkesimpulan tidak terdapat sebab akibat perbuatan terdakwa dengan timbulnya korban," ucap Hakim.
Menurut hakim, karena tidak terbukti memenuhi unsur kealpaan maka terdakwa dibebaskan atas dakwaan kumulatif penuntut umum.
"Memerintahkan terdakwa dibebaskan dikeluarkan dari tahanan setelah putusan diucapkan. Pulihkan hak terdakwa," kata Hakim. Menanggapi putusan hakim tersebut, terdakwa menerima dan jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir terkait putusan tersebut.