Liputan6.com, Banyuwangi - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Banyuwangi memusnahkan jutaan batang rokok ilegal dan ribuan liter minuman alkohol ilegal senilai mencapai Rp 1,6 miliar.
Kepala Bea Cukai Wilayah II Jatim Agus Sudarmaji mengatakan, barang yang dimusnahkan tersebut telah berstatus barang milik negara (BMN). Pemusnahan telah mendapatkan persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jember.
Advertisement
Rinciannya barang yang dimusnahkan yakni berupa 1.019.252 batang rokok ilegal dan 7.735,01 liter minuman beralkohol ilegal berbagai merk.
"Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan selama tahun 2022," ujar Agus, Jumat (17/3/2023).
Menurutnya, hasil penindakan tersebut merupakan bukti keseriusan Bea dan Cukai dalam menangani peredaran barang kena cukai. Selama ini pihaknya bekerjasama dengan Pemerintah Daerah dalam menggempur rokok ilegal dan peredaran miras ilegal, tak terkecuali di Banyuwangi.
"Prestasi atau capaian ini merupakan hasil kerjasama Forkopimda dan seluruh jajaran, serta dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan," ungkap Agus.
Ia menambahkan, barang ilegal ini perlu diberantas karena memiliki dampak serius jika dikonsumsi oleh orang yang bukan peruntukannya.
Dinyatakan ilegal, karena dari sisi quality controle dapat dipastikan tidak terstandarisasi, dari segi penerimaan negara juga tidak terdapat pita cukai, dan ini akan berpotensi kepada harga yang lebih murah.
"Upaya penegakan yang kami lakukan ini guna mencegah dampaknya. Lewat tindakan pembatasan dan larangan rokok dan miras ilegal yang secara masif kami gencarkan," jelasnya.
8 Tersangka Ditangkap dalam Operasi Barang Ilegal
Kepala Kantor Bea Cukai Banyuwangi, Tedy Himawan menambahkan, jumlah pemusnahan BMN dari hasil penindakan barang kena cukai ilegal selama 2022 ini lebih tinggi dari tahun 2021.
"Untuk angka pemusnahan di tahun sebelumnya saya belum mengecek. Namun yang jelas, terkait jumlah di tahun 2022 memang terjadi peningkatan luar biasa," cetusnya.
Sedangkan ungkap kasus peredaran rokok dan miras ilegal di 2022, Bea Cukai Banyuwangi membeberkan jika ada 8 tersangka.
"Kasusnya telah diputus oleh Pengadilan Negeri Banyuwangi," tandasnya.
Advertisement